Berita , Pilihan Editor

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Lengkap dengan Jadwal Seleksi Akademik Maret 2022

profile picture Riza Marzuki
Riza Marzuki
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Lengkap dengan Jadwal Seleksi Akademik Maret 2022
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Lengkap dengan Jadwal Seleksi Akademik Maret 2022
HARIANE – Kabar gembira, cara cek pengumuman hasil seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan sudah bisa diakses sejak (7/3) kemarin.
Cara cek pengumuman hasil seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 ini sendiri seperti diketahui telah ditetapkan dalam surat edaran yang resmi dirilis oleh Kemendikbud beberapa waktu yang lalu.
Cara cek pengumuman hasil seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan atau Daljab ini menurut laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,  Riset, dan Teknologi.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.
Program PPG Dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
PPG Kemendikbud sendiri harus ditempuh selama kurang lebih 1 hingga 2 tahun usai seseorang lulus dari program sarjana kependidikan maupun non-sarjana kependidikan di kampus mitra.
BACA JUGA : Peringati Hari Wanita Sedunia, Yura Yunita Rilis MV Tutur Batin Untuk Para Perempuan Yang Menginspirasi

Cara cek pengumuman hasil seleksi administrasi PPG dalam Jabatan sebagai berikut:

Proses cek pengumuman hasil seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan dapat diakses dengan menggunakan berbagai perangkat elektronik yang dimiliki mulai dari HP maupun dengan menggunakan laptop yang terhubung dengan internet.
1. Masuk ke laman resmi https://ppg.kemdikbud.go.id/
2. Kemudian pilih menu 'Login SIMPKB'.
3. Masukkan alamat email dan kata sandi.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB