Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Produksi Obat Ilegal di Bantul, Kejari Serahkan Uang Milyaran ke Negara
Setelah disetujui oleh Sutjipto Tjengundoro, Lyana Fransisca Supardjo melakukan pemesanan bahan baku obat-obatan kepada terpidana Sri Astuti dan pembayaran dilakukan oleh Erni Pudjawati.
Terpidana Erni Pudjawati bertugas melakukan pembayaran pembelian bahan baku obat-obatan yang dibutuhkan, melakukan pembayaran upah, menerima dan memerintahkan pendistribusi obat-obatan kepada pembeli yang seluruhnya atas persetujuan dari Sutjipto Tjengundoro.
Selanjutnya Sri Astuti selaku pemasok bahan baku obat-obatan yang dibutuhkan dalam pengelolaan produksi obat-obatan, L Djoko Slamet Riyadi Widodo bertugas melakukan pengelolaan terhadap produksi obat-obatan serta melakukan pengiriman obat-obatan illegal yang sudah jadi yang diperintahkan oleh Erni Pudjawati Alias Yanti.
Terpidana L Susanto Kuncoro dan terpidana Wisnu Zulan Adi Purwanto bertugas membantu L Djoko Slamet Riyadi Widodo dalam melakukan pengelolaan terhadap produksi obat-obatan di Ngestiharjo, Kasihan menuju ke pabrik yang berlokasi di Banyuraden, Gamping Sleman, serta pengiriman obat-obatan illegal yang sudah jadi yang diperintahkan oleh Erni Pudjawati.
“Terpidana Sutjipto Tjengundoro melanggar Pasal 106 ayat 1 dan 2 UU tentang Kesehatan," kata Farhan pada Selasa, 30 Mei 2023.
Terkait penyerahan uang kasus produksi obat-obatan ilegal ini, Farhan menyampaikan bahwa uang tersebut disediakan sebagai penerimaan negara bukan kas (PNBK).
"Uang itu merupakan salah satu dari 138 item barang bukti yang 54 item di antaranya disita oleh negara. Barang bukti lain ada yang dimusnahkan dan juga dilelang," ucapnya soal kasus produksi obat ilegal di Bantul. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com