Berita

Waspada!! Peredaran Obat Terlarang di DIY Merambah Melalui Instagram

profile picture Nahikabillah Rabba
Nahikabillah Rabba
Peredaran Obat Terlarang di DIY Merambah Melalui Instagram
Salah satu postingan insta story milik pelaku penjualan zat psikotropika (Foto Hariane /Nahikabillah Rabba)

HARIANE - Badan Nasional Narkotika (BNN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan peredaran zat psikotropika atau obat-obatan terlarang di DIY saat ini sudah melalui platform media sosial.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intelejen Bidang Pemberantasan BNN DIY, Dian Bimo saat ditemui Hariane di Kantor BNN DIY, Kamis 20 Juli 2023.

Bimo mengatakan, penjualan obat terlarang di DIY saat ini sudah melalui media sosial Instagram. 

Dalam satu hari, ia bahkan menemukan ratusan penjual zat psikotropika memosting obat terlarang di Instagram untuk dijual.

"Satu hari yang posting ini ada ratusan dan ini hanya wilayah DIY saja," ujar Bimo.

Bimo juga menjelaskan, dalam menjual obat-obatan terlarang tersebut, para penjual biasanya akan menggunakan nama samaran zat psikotropika agar tidak ketahuan oleh pihak berwenang.

Dalam salah satu insta story milik penjual zat psikotropika yang ditunjukkan oleh Bimo kepada Hariane, terlihat nama obat terlarang yang disamarkan menjadi "Barong" dan "Kelinci".

Menurut Bimo, jenis zat psikotropika yang biasanya dijual oleh mereka di Instagram yakni Trihex dan alprazolam.

Meski para penjual sudah secara gamblang memposting di Instagram, BNN DIY mengaku masih kesulitan dalam mendeteksi para pelaku.

Hal ini dikarenakan banyaknya jumlah  dan juga akun media sosial para pelaku yang terus berganti-ganti.

Penjualan secara ilegal zat psikotropika secara gamblang di medsos tidak lain juga karena perkembangan dunia digital.

"Ini juga merupakan resiko perkembangan zaman di era medsos," ujar Bimo.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB