Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Peredaran Narkoba di Jogja : Ratusan Ribu Obat Terlarang Senilai Rp 4 Miliar Lebih Disita Aparat
HARIANE – Selasa, 23 Mei 2023 Polda DIY melakukan konferensi pers terkait kasus peredaran narkoba di Jogja.
Dalam kesempatan tersebut, Polda DIY mengungkapkan setidaknya terdapat tujuh laporan yang masuk selama Mei 2023.
Setelah dilakukan sejumlah penyelidikan, aparat berhasil membekuk delapan tersangka kasus narkoba di Jogja di lokasi yang berbeda, yaitu Jogja, Garut dan Jakarta.
Sedangkan delapan tersangka yang kini berhasil diamankan berinisial RY (23), GG (24), MR (23), AW (35), AS (34), AD (26), LH (34) dan SR (42).
Kasus Peredaran Narkoba di Jogja
Berdasarkan konferensi pers yang diunggah oleh Polda DIY melalui Instagram, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 202.841 butir obat keras sebagai barang bukti.
Obat keras yang disita tersebut antara lain Triheksifenidil, Alprazolam, Tramadol, Hexymer, Riklona dan Dextromethorphan.
Dari enam obat keras tersebut, Triheksifenidil menjadi barbuk dengan jumlah yang terbanyak, yaitu mencapai 80,000 butir lebih.
Berdasarkan pengakuan pelaku kasus narkoba di Jogja, mereka menjual obat-obatan keras tersebut dengan harga bervariatif, mulai dari Rp 20 ribu – Rp 30 ribu.