Berita , Jabar
Kasus Video Wanita Bercadar Pamer Kelamin di Ciwidey Terungkap, Polisi: Tujuan Awalnya adalah untuk Konsumsi Pribadi
HARIANE – Kasus video wanita bercadar pamer kelamin di Ciwidey berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Pasalnya, kasus tersebut sempat viral di mana terdapat seorang wanita bercadar membuat video pornografi di area perkebunan teh di daerah Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Menanggapi hal tersebut, Polresta Bandung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang terlibat.
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Video Wanita Bercadar Pamer Kelamin di Ciwidey
Polisi berhasil menangkap tersangka yang berinisial DM setelah viralnya video wanita bercadar pamer kelamin di Ciwidey.
Lebih lanjut, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menggelar konferensi press di Mapolresta Bandung pada Senin, 22 Mei 2023 seperti dilansir dari Instagram Humas Polda Jabar.
"Adapun video tersebut viral di bulan Mei awal 2023, kemudian kami mendapatkan informasi tersebut dan kami melakukan penyelidikan," jelas Kusworo.
Kusworo menjelaskan bahwa rangkaian penyelidikan yang dilakukan Polresta Bandung dimulai dari melacak pengguna terakhir di media sosial hingga mendapatkan akun yang memperjualbelikan video tersebut.
"Adapun yang memperjualbelikan itu adalah masih anak dibawah umur usianya masih 17 tahun," ungkap Kusworo.
Kemudian, setelah mendapatkan identitas dari orang yang ada dalam video tersebut, maka Polresta Bandung melakukan pemeriksaan kepada wanita bercadar yang diketahui berusia 27 tahun tersebut.
Polresta Bandung mendapatkan informasi bahwa wanita dalam video tersebut diminta oleh suaminya untuk melakukan buang air kecil kemudian jarinya berada di kemaluannya dan divideokan oleh suaminya.
"Tujuan awalnya adalah untuk konsumsi pribadi atau untuk koleksi pribadi si suami itu pada bulan juni 2022. Selang satu bulan, bulan Juli 2022 sang suami inisial RM ini membuat akun twitter, membuat akun medsos yang sifatnya untuk memperjualbelikan video tadi tanpa seijin istrinya," ujar Kusworo.