Berita , Jabar
Kasus Video Wanita Bercadar Pamer Kelamin di Ciwidey Terungkap, Polisi: Tujuan Awalnya adalah untuk Konsumsi Pribadi
Fatimah Nuraini
Kasus video wanita bercadar pamer kelamin di Ciwidey berhasil diungkap oleh pihak berwajib. (Foto: Instagram/@humaspoldajabar)
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang berinisial DM dan RM dikenakan Pasal 29 jo Pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berisi mengenai Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.
Demikian informasi mengenai kasus video wanita bercadar pamer kelamin di Ciwidey yang sudah berhasil diungkap oleh pihak berwajib.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.