Berita , Nasional

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pembebasan mary jane
Begini tanggapan Yusril Ihza terkait kisruh pembebasan Mary Jane. (Instagramyusrilihzamhd)

HARIANE – Menteri Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, tanggapi kisruh persoalan pembebasan Mary Jane Veloso.

Seperti yang diketahui, melalui Instagram pribadinya, Presiden Filipina ucapkan terimakasih kepada Presiden Prabowo karena karena menyetujui pemindahan Mary Jane dari Indonesia ke Filipina.

Ucapan tersebut pun membuat masyarakat gempar. Pasalnya tak sedikit yang mengartikan hal tersebut sebagai upaya pembebasan.

Padahal, Mary Jane telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena edarkan heroin ke Indonesia pada 2010.

Tanggapan Yusril Soal Pembebasan Mary Jane

Terkait gegernya pembebasan Mary Jane Veloso, Yusril pun menanggapi kalau didalam pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr, tidak ada kata-kata membebaskan.

“Memang banyak teman-teman yang salah mengerti membaca statement dari Presiden Marcos itu. Tidak ada kata-kata bebas dalam statementnya itu. Hanya menyatakan bring her back to the Philippines, membawa dia kembali ke Filipina, bukan arti dibebaskan,” ujar Yusril seperti dikutip dari Instagram @kemenko.h2ip.

Ia kembali menegaskan kalau Indonesia dan Filipina melakukan transfer of prisoner atau memindahkan narapidana ke suatu negara. Selanjutnya negara tersebut akan menerima dan melaksanakan putusan pengadilan Indonesia.

“Kita tetap konsisten, kita tidak pernah memberikan grasi kepada narapidana narkotika dan itu sudah dilakukan sejak zaman Presiden Soeharto sampai sekarang,” imbuh Yusril.

Yusril kemudian memberikan pengertian, jika suatu saat nanti Mary Jane mendapat grasi dari Presiden Filipina setelah dipindahkan, maka itu sudah diluar wewenang pemerintah Indonesia.

“Kita hormati sebagai kewenangan negara yang bersangkutan. Tapi presiden kita tidak pernah memberikan grasi apalagi sampai membebaskan narapidana (narkotika) warga negara asing,” lanjutnya.

Saat ini pemerintah Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk proses pemindahan Mary Jane. Proses ini diperkirakan selesai pada Desember 2024.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB