Berita
Kecelakaan di Karawang Hari ini, Pemotor Alami Luka-luka Usai Menabrak Truk yang Sedang Berhenti
Parkir Liar Jadi Salah Satu Penyebab Kecelekaan Hari ini?
Belum ada informasi resmi terkait alasan mengapa truk besar tersebut terparkir di marka jalan utama. Namun, terdapat larangan khusus mengenai parkir liar yang kerap meresahkan masyarakat.
Diketahui untuk larangan parkir liar di bahu jalan turut di atur dalam UU No. 22 Tahun 2009 berdasarkan laman resmi Humas Polri.
Parkir sembarangan dapat dikenakan pasal 287 ayat 1 dikatakan bahwa melanggar rambu-rambu lalu lintas atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda sebesar Rp.500.000.
Namun, saat ini truk truk besar seringkali melakukan parkir secara sembarangan di bahu jalan atau bahkan di dalam marka jalan utama.
Demikian informasi terkait peristiwa kecelakaan di Karawang hari ini 4 Agustus 2023 yang dialami seorang pemotor hingga masuk kolong truk trailer.****
Baca artikel menarik lainnya di harianesemarang.com