Berita , Jabodetabek
Kecelakaan Tunggal di Palmerah Jakbar Hari ini, Mobil Terbalik Usai Hantam Separator Busway
Ima Rahma Mutia
Kecelakaan Tunggal di Palmerah Jakbar Hari ini, Mobil Terbalik Usai Hantam Separator Busway
HARIANE – Terjadi insiden kecelakaan tunggal di Palmerah Jakbar pada hari ini Selasa 21 Februari 2023 sekitar pukul 02.45 WIB.
Kecelakaan tepatnya terjadi di dekat Gerbang Tol Slipi 2, Palmerah, Jakarta Barat melibatkan satu unit mobil.
Lantas bagaimana kronologi kecelakaan di Gerbang Tol Slipi 2, Palmerah, Jakbar yang terjadi pada dini hari tadi? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Kronologi Kecelakaan Tunggal di Palmerah Jakbar
Terjadi peristiwa kecelakaan di Jalan Letjen S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat yang sempat gegerkan warga sekitar. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari akun Instagram @merekamjakarta, diketahui bahwa kecelakaan tunggal tersebut disebabkan oleh sopir yang mengantuk. Sesaat sebelum mengalami kecelakaan, mobil warna hitam dengan nomor polisi B 1870 QR tersebut melaju dari Grogol menuju Senayan.BACA JUGA : Kecelakaan di Bantul, Pemotor Masuk ke Kolong TrukNamun karena pengendara mobil mengantuk, kendaraan ini justru menghantam separator Busway yang terbuat dari beton. Hal tersebut rupanya membuat mobil sampai terbalik di salah satu bahu jalan. Beruntung pengendara mobil selamat dari peristiwa nahas tersebut. Ifan, pengendara mobil yang menjadi korban kecelakaan tunggal mengaku dirinya baru saja pulang kerja dari bandara Soekarno Hatta. Berdasarkan video kronologi kecelakaan di Gerbang Tol Slipi 2 yang diunggah Instagram @merekamjakarta, mobil tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah di beberapa bagian. Kaca samping mobil terlihat pecah bahkan copot, sedangkan kaca depan mobil mengalami keretakan yang cukup parah. Bemper depan bahkan sampai terlepas dari body mobil. Separator Busway juga terlihat bergeser dari jalurnya akibat ditabrak oleh mobil tersebut.
BACA JUGA : Evakuasi Kecelakaan Helikopter Kapolda Jambi Masih Dilakukan, Kapolri: Lokasinya Cukup TinggiTak lama setelahnya Unit Laka Polres Metro Jakarta Barat datang ke lokasi kejadian untuk membantu evakuasi korban dan kendaraannya dari TKP. Terlihat petugas sempat kesulitan mengembalikan posisi mobil yang terbalik. Namun akhirnya mobil tersebut dapat berdiri normal setelah ditarik dengan menggunakan truk derek. Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, pemerintah telah melarang warganya untuk mengemudikan kendaraan dalam keadaan mengantuk. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Bahkan di Pasal 283 UU LAJ disebutkan bahwa pengendara bisa dipenjara maksimal 3 bulan atau dikenai denda Rp 750.000 jika melanggar. Beruntung kecelakaan tunggal di Palmerah Jakbar terjadi saat kondisi jalan lengang, sehingga tidak menimbulkan kemacetan. **** Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1