Berita , Jabodetabek , Artikel , Pilihan Editor

Kasus Pengedar Narkoba di Jakarta Barat Terungkap dengan Jumlah Nilai Barang Bukti 2,8 M 

profile picture Hanna
Hanna
Kasus Pengedar Narkoba di Jakarta Barat Terungkap dengan Jumlah Nilai Barang Bukti 2,8 M 
Kasus Pengedar Narkoba di Jakarta Barat Terungkap dengan Jumlah Nilai Barang Bukti 2,8 M 
HARIANE - Kasus pengedar narkoba di Jakarta Barat berhasil diringkus oleh anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Terdapat dua pelaku dalam kasus pengedar narkoba di Jakarta Barat diantaranya berinisial APW (24) dan MF (26).
Dari penangkapan kasus pengedar narkoba di Jakarta Barat tersebut polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 2.476,99 gram (2,4 kg) dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 (tujuh puluh dua koma tiga puluh satu) gram.
Dilansir dari laman pmjnews, berikut kronologi penangkapan pelaku dalam kasus pengedar narkoba di Jakarta Barat.
BACA JUGA : Ditemukan Narkoba Dalam Tahu Sambal di Singkawang, Begini Kronologinya

Kronologi Penangkapan Pelaku dalam Kasus Pengedar Narkoba di Jakarta Barat

Pada Jumat, 27 Mei 2022, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba.
"Kedua orang pelaku diantaranya berinisial APW (24) dan MF (26) berikut barang bukti yang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda. Antara lain, di Cengkareng, Jakarta Barat, Kemayoran Jakarta Pusat dan di Kos-kosan Kramat Jati Jakarta Timur," ucapnya.
Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan jaringan narkoba di komplek permata atau yang dikenal dengan sebutan Komplek Ambon.
"Dari hasil pengungkapan tersebut kemudian kami melakukan pengembangan di jaringan atasnya," ucapnya.
Pasma melanjutkan, dari hasil pengungkapan di jalan intan Cengkareng Jakarta Barat (TKP-1) kami mengamankan seorang berinisial APW dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram
Selanjutnya dari penangkapan tersebut tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka MF pada Sabtu, tanggal 21 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 Wib di Jl. Tembaga Raya Dalam 3 RT.006/RW.004 Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat (TKP-2).
Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,68 (sepuluh koma enam puluh delapan) gram di dalam bungkus rokok sampoerna mild dan 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) linting narkotika jenis ganja dengan Berat Bruto 3,31 (tiga koma tiga puluh satu) gram yang disimpan di dalam tas selempang warna hijau miliknya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB
Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Jumat, 17 Januari 2025 14:54 WIB