Berita
Kejagung Terima SPDP Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri: 41 Orang Akan Diperiksa
Zanida Zulfana Kusnasari
Kejagung Terima SPDP Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri: 41 Orang Akan Diperiksa
HARIANE – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kasus gagal ginjal akut pada Minggu, 20 November 2022.
Dua diantara SPDP kasus gagal ginjal akut tersebut berasal dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan satu lagi dari Polri.
SPDP kasus gagal ginjal akut yang hingga saat ini belum diterima oleh Kejagung adalah dari satu tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri.
Pemberian SPDP sendiri tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum, akan tetapi juga terhadap terlapor dan korban atau pelapor.
BACA JUGA : Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Versi Polri Diketahui Berbeda dengan BPOM, Begini Klarifikasi Lengkapnya
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah menerima empat SPDP seperti itu. (SPDP kasus gagal ginjal akut yang belum diterima) yang terakhir ditetapkan Mabes Polri," pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pada Minggu, 20 November 2022, dilansir dari laman Polda Metro Jaya.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, yaitu PT AFI Farma dan CV Samudera Chemical. Dua perusahaan ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan obat persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu. Tersangka kasus gagal ginjal akut akan ditetapkan setelah penyidik melakukan penyidikan sebanyak 41 orang yang terlibat. Sebanyak 31 orang termasuk ke dalam daftar saksi dan 10 orang lainnya adalah seorang ahli.BACA JUGA : Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Segera Diumumkan, Bareskrim: Bukti Pidananya Sudah AdaSPDP kasus gagal ginjal akut satu tersangka lainnya diharapkan segera diterima oleh Kejagung agar proses penyidikan kasus ini dapat berjalan lebih cepat.****
1