Berita , Pilihan Editor

Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Versi Polri Diketahui Berbeda dengan BPOM, Begini Klarifikasi Lengkapnya

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Versi Polri Diketahui Berbeda dengan BPOM, Begini Klarifikasi Lengkapnya
Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Versi Polri Diketahui Berbeda dengan BPOM, Begini Klarifikasi Lengkapnya
HARIANE – Penetapan tersangka kasus gagal ginjal akut yang telah menyebabkan ratusan nyawa balita melayang telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri dan BPOM.
Mengejutkannya, tersangka kasus gagal ginjal akut versi Polri dan BPOM ternyata berbeda. Sebanyak dua tersangka dari masing pihak akan menjalani proses hukum atas dakwaan yang dilayangkan.
Bareskrim Polri mengklarifikasi berita tersebut dan mengungkapkan bahwa tersangka kasus gagal ginjal akut versi Polri dan BPOM berbeda karena keduanya memiliki fokus yang berbeda dalam menangani kasus ini.
Disamping itu, Bareskrim Polri dan BPOM dikonfirmasi telah berkoordiansi karena masing-masing memiliki kewenangannya tersendiri.
BACA JUGA : Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Mangkir dari Panggilan Polisi, Bos CV Samudera Chemical Beresiko Masuk DPO

Tersangka kasus gagal ginjal akut

tersangka kasus gagal ginjal akut
BPOM umumkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. (Foto YouTube/ BPOM RI)
Dilansir dari laman PMJ News, dua perusahaan yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri berbeda dengan dua tersangka yang ditetapkan oleh BPOM.
Dirpidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, mengungkapkan tidak ada permasalahan dalam hal ini karena BPOM juga memiliki kewenangannya tersendiri untuk mengusut kasus ini.
Nggak ada masalah. Jadi BPOM itu memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum penyidikan. PPNS (Penyidik Pegawai Negeri sipil) nya kan ada terkait dengan produsen-produsen,” ujarnya.
Bareskrim Pokri sebelumnya telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Afi Farma selaku produsen obat sirup dan CV Samudera Chemical selaku pemasok bahan baku untuk PT Afi Farma.
Puluhan produk obat sirup milik PT Afi Farma sebelumnya telah ditarik peredarannya dan izin nya telah dicabut oleh BPOM.
Namun, BPOM menertapkan perusahaan farmasi lain, yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, BPOM diketahui tengah menyelidiki berbagai pihak internal yang terlibat hingga obat sirup berbahaya dapat lolos dan beredar di apotek.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Banyak Tumpukan Sampah Liar di Jalan Ringroad Selatan, Begini Kata DLH Bantul

Banyak Tumpukan Sampah Liar di Jalan Ringroad Selatan, Begini Kata DLH Bantul

Kamis, 15 Mei 2025
Polres Bantul Periksa 8 Saksi di Kasus Duel Maut Tewaskan Pelajar Bersajam di ...

Polres Bantul Periksa 8 Saksi di Kasus Duel Maut Tewaskan Pelajar Bersajam di ...

Kamis, 15 Mei 2025
Penjualan Lesu, Pedagang Sapi Hewan Kurban Enggan Simpan Stok Terlalu Banyak

Penjualan Lesu, Pedagang Sapi Hewan Kurban Enggan Simpan Stok Terlalu Banyak

Kamis, 15 Mei 2025
Terima Tawaran Pindah ke Eks Menara Coffee, Warga TKP ABA Sampaikan Sejumlah Permohonan ...

Terima Tawaran Pindah ke Eks Menara Coffee, Warga TKP ABA Sampaikan Sejumlah Permohonan ...

Kamis, 15 Mei 2025
Emosional, Wali Kota Yogyakarta Terharu Dengarkan Keluh Kesah Penghuni TKP Abu Bakar Ali

Emosional, Wali Kota Yogyakarta Terharu Dengarkan Keluh Kesah Penghuni TKP Abu Bakar Ali

Kamis, 15 Mei 2025
Gunungkidul Butuh Ribuan Unit PJU, Ini Skema yang Digagas Pemerintah

Gunungkidul Butuh Ribuan Unit PJU, Ini Skema yang Digagas Pemerintah

Kamis, 15 Mei 2025
Hajar dan Peras Sopir Truk di Terboyo Semarang, 2 Preman Ditangkap

Hajar dan Peras Sopir Truk di Terboyo Semarang, 2 Preman Ditangkap

Kamis, 15 Mei 2025
Jelang Iduladha, Pandai Besi di Pandak Bantul Masih Sepi Pesanan

Jelang Iduladha, Pandai Besi di Pandak Bantul Masih Sepi Pesanan

Kamis, 15 Mei 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 16 Mei 2025 ke Madinah

Catat! Ini Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 16 Mei 2025 ke Madinah

Kamis, 15 Mei 2025
100 Slop Rokok Jemaah Haji Disita Bea Cukai Arab Saudi, Begini Kronologinya

100 Slop Rokok Jemaah Haji Disita Bea Cukai Arab Saudi, Begini Kronologinya

Kamis, 15 Mei 2025