Berita , Pilihan Editor

Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Versi Polri Diketahui Berbeda dengan BPOM, Begini Klarifikasi Lengkapnya

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Versi Polri Diketahui Berbeda dengan BPOM, Begini Klarifikasi Lengkapnya
Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Versi Polri Diketahui Berbeda dengan BPOM, Begini Klarifikasi Lengkapnya
HARIANE – Penetapan tersangka kasus gagal ginjal akut yang telah menyebabkan ratusan nyawa balita melayang telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri dan BPOM.
Mengejutkannya, tersangka kasus gagal ginjal akut versi Polri dan BPOM ternyata berbeda. Sebanyak dua tersangka dari masing pihak akan menjalani proses hukum atas dakwaan yang dilayangkan.
Bareskrim Polri mengklarifikasi berita tersebut dan mengungkapkan bahwa tersangka kasus gagal ginjal akut versi Polri dan BPOM berbeda karena keduanya memiliki fokus yang berbeda dalam menangani kasus ini.
Disamping itu, Bareskrim Polri dan BPOM dikonfirmasi telah berkoordiansi karena masing-masing memiliki kewenangannya tersendiri.
BACA JUGA : Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Mangkir dari Panggilan Polisi, Bos CV Samudera Chemical Beresiko Masuk DPO

Tersangka kasus gagal ginjal akut

tersangka kasus gagal ginjal akut
BPOM umumkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. (Foto YouTube/ BPOM RI)
Dilansir dari laman PMJ News, dua perusahaan yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri berbeda dengan dua tersangka yang ditetapkan oleh BPOM.
Dirpidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, mengungkapkan tidak ada permasalahan dalam hal ini karena BPOM juga memiliki kewenangannya tersendiri untuk mengusut kasus ini.
Nggak ada masalah. Jadi BPOM itu memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum penyidikan. PPNS (Penyidik Pegawai Negeri sipil) nya kan ada terkait dengan produsen-produsen,” ujarnya.
Bareskrim Pokri sebelumnya telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Afi Farma selaku produsen obat sirup dan CV Samudera Chemical selaku pemasok bahan baku untuk PT Afi Farma.
Puluhan produk obat sirup milik PT Afi Farma sebelumnya telah ditarik peredarannya dan izin nya telah dicabut oleh BPOM.
Namun, BPOM menertapkan perusahaan farmasi lain, yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, BPOM diketahui tengah menyelidiki berbagai pihak internal yang terlibat hingga obat sirup berbahaya dapat lolos dan beredar di apotek.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Unit Baru Damkar Karangmojo Beroperasi, Pemerintah Tambah Armada dan Petugas Lapangan

Unit Baru Damkar Karangmojo Beroperasi, Pemerintah Tambah Armada dan Petugas Lapangan

Jumat, 03 Mei 2024 16:09 WIB
20 Event di Jogja Mei 2024 : Ada Festival Kuliner, Musik, hingga Olahraga

20 Event di Jogja Mei 2024 : Ada Festival Kuliner, Musik, hingga Olahraga

Jumat, 03 Mei 2024 15:45 WIB
Jadwal MPL ID S13 Week 7 Hari Pertama, Perebutan Playoff dan Juara Reguler ...

Jadwal MPL ID S13 Week 7 Hari Pertama, Perebutan Playoff dan Juara Reguler ...

Jumat, 03 Mei 2024 14:46 WIB
Jogja Terasa Panas Saat Malam Hari, Ternyata ini Penyebabnya

Jogja Terasa Panas Saat Malam Hari, Ternyata ini Penyebabnya

Jumat, 03 Mei 2024 14:44 WIB
Bawaslu Bantul Buka Rekrutmen Panwaslucam, Segini Gajinya

Bawaslu Bantul Buka Rekrutmen Panwaslucam, Segini Gajinya

Jumat, 03 Mei 2024 13:11 WIB
Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Kembali Ajukan Perbaikan ke Pusat

Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Kembali Ajukan Perbaikan ke Pusat

Jumat, 03 Mei 2024 12:17 WIB
Asyik Nonton Timnas, Kandang Sapi Milik Slamet Terbakar

Asyik Nonton Timnas, Kandang Sapi Milik Slamet Terbakar

Jumat, 03 Mei 2024 12:10 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Turun Rp 9.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Turun Rp 9.000 per ...

Jumat, 03 Mei 2024 10:38 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 03 Mei 2024 09:32 WIB
Berikut 45 Calon Anggota DPRD Gunungkidul Tahun 2024-2029, Hasil Penetapan Caleg Terpilih KPU ...

Berikut 45 Calon Anggota DPRD Gunungkidul Tahun 2024-2029, Hasil Penetapan Caleg Terpilih KPU ...

Jumat, 03 Mei 2024 08:11 WIB