Berita , Pilihan Editor

Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Versi Polri Diketahui Berbeda dengan BPOM, Begini Klarifikasi Lengkapnya

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Versi Polri Diketahui Berbeda dengan BPOM, Begini Klarifikasi Lengkapnya
Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Versi Polri Diketahui Berbeda dengan BPOM, Begini Klarifikasi Lengkapnya
HARIANE – Penetapan tersangka kasus gagal ginjal akut yang telah menyebabkan ratusan nyawa balita melayang telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri dan BPOM.
Mengejutkannya, tersangka kasus gagal ginjal akut versi Polri dan BPOM ternyata berbeda. Sebanyak dua tersangka dari masing pihak akan menjalani proses hukum atas dakwaan yang dilayangkan.
Bareskrim Polri mengklarifikasi berita tersebut dan mengungkapkan bahwa tersangka kasus gagal ginjal akut versi Polri dan BPOM berbeda karena keduanya memiliki fokus yang berbeda dalam menangani kasus ini.
Disamping itu, Bareskrim Polri dan BPOM dikonfirmasi telah berkoordiansi karena masing-masing memiliki kewenangannya tersendiri.
BACA JUGA : Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Mangkir dari Panggilan Polisi, Bos CV Samudera Chemical Beresiko Masuk DPO

Tersangka kasus gagal ginjal akut

tersangka kasus gagal ginjal akut
BPOM umumkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. (Foto YouTube/ BPOM RI)
Dilansir dari laman PMJ News, dua perusahaan yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri berbeda dengan dua tersangka yang ditetapkan oleh BPOM.
Dirpidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, mengungkapkan tidak ada permasalahan dalam hal ini karena BPOM juga memiliki kewenangannya tersendiri untuk mengusut kasus ini.
Nggak ada masalah. Jadi BPOM itu memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum penyidikan. PPNS (Penyidik Pegawai Negeri sipil) nya kan ada terkait dengan produsen-produsen,” ujarnya.
Bareskrim Pokri sebelumnya telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Afi Farma selaku produsen obat sirup dan CV Samudera Chemical selaku pemasok bahan baku untuk PT Afi Farma.
Puluhan produk obat sirup milik PT Afi Farma sebelumnya telah ditarik peredarannya dan izin nya telah dicabut oleh BPOM.
Namun, BPOM menertapkan perusahaan farmasi lain, yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, BPOM diketahui tengah menyelidiki berbagai pihak internal yang terlibat hingga obat sirup berbahaya dapat lolos dan beredar di apotek.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Minggu, 29 Juni 2025
Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Minggu, 29 Juni 2025
Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Minggu, 29 Juni 2025
Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Minggu, 29 Juni 2025
‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

Minggu, 29 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 29 Juni 2025
Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Minggu, 29 Juni 2025
Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Minggu, 29 Juni 2025