Berita , Nasional

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
Peran 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina
Kejagung mengungkapkan peran 9 tersangka kasus dugaan korupsi PT Pertamina. (Foto: Dok. Kejagung RI)

HARIANE - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Pertamina. Kasus dugaan korupsi ini diketahui terjadi dalam kontrak kerja sama periode tahun 2018-2023.

Kejaksaan Agung dalam menetapkan sembilan tersangka kasus korupsi PT Pertamina telah memeriksa sebanyak 273 saksi dan 16 orang ahli dari berbagai latar belakang keahlian.

"Dari hasil penyidikan, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak sembilan tersangka," ucap Direktur Penyidikan Abdul Qohar.

Salah satu tersangka Muhammad Riza Chalid (MRC) diduga melanggar hukum dengan menyepakati kerja sama penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak.

Para tersangka diduga melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkkan rencana kerja sama penyewaan termianl BBM Merak yang saat itu belum diperlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Bersama Tersangka HB, AN, dan GRJ, Tersangka MRC juga diduga melakukan perbuatan menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.

Dalam perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tahun 2018-2023, MRC ditetapkan sebagai tersangka selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Peran Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi PT Pertamina

Berdasarkan rilis Kejagung RI, selain tersangka MRC, penyidik telah mengungkapkan peran dari sembilan tersangka baru perkara korupsi PT Pertamina. Peran masing-masing tersangka adalah:

1. Tersangka AN

  • Melakukan proses penyewaan OTM dengan melawan hukum, menghilangkan hak kepemilikan Pertamina, dan penetapan harga yang tinggi dalam kontrak.
  • Bersama dengan Tersangka HB melakukan proses penunjukan langsung kerja sama sewa Terminal BBM Merak secara melawan hukum.
  • Melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodir nilai sewa yang mahal yaitu sebesar USD 6,5/kiloliter dengan menghilangkan skema kepemilikan aset (PT OTM) dalam kontrak selama 10 (sepuluh) tahun yang diajukan oleh Tersangka GRJ.
  • Melakukan proses penjualan solar dibawah harga dasar secara melawan hukum kepada pihak BUMN dan pihak swasta.
  • Berperan dalam penyusunan formula kompensasi yang tinggi untuk produk Pertalite secara melawan hukum.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025
Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Sabtu, 12 Juli 2025
Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Sabtu, 12 Juli 2025
Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025