Berita , Nasional
Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina
HARIANE - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Pertamina. Kasus dugaan korupsi ini diketahui terjadi dalam kontrak kerja sama periode tahun 2018-2023.
Kejaksaan Agung dalam menetapkan sembilan tersangka kasus korupsi PT Pertamina telah memeriksa sebanyak 273 saksi dan 16 orang ahli dari berbagai latar belakang keahlian.
"Dari hasil penyidikan, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak sembilan tersangka," ucap Direktur Penyidikan Abdul Qohar.
Salah satu tersangka Muhammad Riza Chalid (MRC) diduga melanggar hukum dengan menyepakati kerja sama penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak.
Para tersangka diduga melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkkan rencana kerja sama penyewaan termianl BBM Merak yang saat itu belum diperlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Bersama Tersangka HB, AN, dan GRJ, Tersangka MRC juga diduga melakukan perbuatan menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.
Dalam perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tahun 2018-2023, MRC ditetapkan sebagai tersangka selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Peran Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi PT Pertamina
Berdasarkan rilis Kejagung RI, selain tersangka MRC, penyidik telah mengungkapkan peran dari sembilan tersangka baru perkara korupsi PT Pertamina. Peran masing-masing tersangka adalah:
1. Tersangka AN
- Melakukan proses penyewaan OTM dengan melawan hukum, menghilangkan hak kepemilikan Pertamina, dan penetapan harga yang tinggi dalam kontrak.
- Bersama dengan Tersangka HB melakukan proses penunjukan langsung kerja sama sewa Terminal BBM Merak secara melawan hukum.
- Melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodir nilai sewa yang mahal yaitu sebesar USD 6,5/kiloliter dengan menghilangkan skema kepemilikan aset (PT OTM) dalam kontrak selama 10 (sepuluh) tahun yang diajukan oleh Tersangka GRJ.
- Melakukan proses penjualan solar dibawah harga dasar secara melawan hukum kepada pihak BUMN dan pihak swasta.
- Berperan dalam penyusunan formula kompensasi yang tinggi untuk produk Pertalite secara melawan hukum.