Berita , D.I Yogyakarta
Kejati, Pemda DIY dan UGM Tandatangani Kerja Sama, Siap Berikan Pelayanan Hukum ke Perangkat Kalurahan
Suluh sama dengan obor yang dapat diartikan sebagai penerang. Praja diambil dari Bahasa Jawa yang berarti pemerintahan. Sementara Kalurahan adalah sebutan khusus untuk Desa di DIY.
Sehingga Datun Suluh Praja Kalurahan dapat diartikan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejari Se-Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan pelayanan hukum kepada Pemerintahan Kalurahan.
Oleh karenanya program ini dapat diartikan sebagai Pelayanan Hukum Bidang Datun menjadi penerang dalam bidang hukum bagi desa-desa / kelurahan.
Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan Tinggi DIY menggagas Sistem Informasi Suluh Praja yang disebut SI-SULUH PRAJA melalui website sisuluhpraja.kejaksaan.go.id yang dirilis pada kesempatan yang sama.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto, SH. MH, Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Amiek Mulandari, SH, MH, Wakil Rektor UGM Bidang Perencanaan, Aset, dan Sistem Informasi Arief Setiawan Budi Nugroho, ST, M Eng, PhD, Sekretaris Daerah DIY, Kajari se- DIY, Bupati Sleman, Bupati Bantul, Pj Bupati Kulon Progo, Bupati Gunung Kidul, Kepala Inspektorat se- DIY, para lurah dan tamu undangan. ****