Berita , Pilihan Editor
Penyebab Kemenag Tidak Ambil Kuota Tambahan Haji Indonesia 2022 Sebanyak 10 Ribu Orang
Ima Rahma Mutia
Penyebab Kemenag Tidak Ambil Kuota Tambahan Haji Indonesia 2022 Sebanyak 10 Ribu Orang
Hilman Latief menambahkan, berdasarkan regulasi yang ada, memberangkatkan kuota tambahan sebanyak 10.000 jamaah, waktunya tidak cukup. Apalagi batas akhir proses penerbitan visa jamaah haji reguler sampai tanggal 29 Juni 2022.
Belum lagi penerbangan terakhir jamaah haji ke Tanah suci atau biasa disebut dengan closing date sudah ditetapkan tanggal 3 Juli 2022.
“Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi tanggal 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari (untuk persiapan). Itu juga tentu sangat tidak mencukupi,” jelas Hilman Latief.
Perlu diketahui, ada berbagai tahapan yang harus dilakukan oleh Kemenag jika tambahan kuota haji disetujui oleh Pemerintah Indonesia maupun Arab saudi.
Pertama, Kementerian Agama harus menggelar rapat dengan Komisi VIII DPR RI untuk membahas pemanfaatan kuota serta biayanya.
Hasil kesepakatan dengan Komisi VIII DPR tersebut lantas dijadikan dasar untuk penerbitan Kepres (Keputusan Presiden) tentang kuota tambahan.
Setelah Kepres terkait kuota tambahan terbit selnjutnya diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.
Selain itu Kemenag juga harus melakukan verifikasi data jamaah yang berhak berangkat ke Tanah Suci untuk kemudian diumumkan sebagai jamaah yang berhak melakukan pelunasan.
Dengan berbagai tahapan yang panjang serta waktu yang relatif singkat, kemenag akhirnya memutuskan untuk tidak mengambil kuota tambahan untuk jamaah haji Indonesia yang ditawarkan Arab Saudi.
Meskipun begitu Hilman Latief menyampaikan terimakasih kepada Arab Saudi atas penawaran yang diberikan pada Indonesia meskipun tidak bisa dimanfaatkan pada tahun 2022.
“Semoga tambahan kuota ini bisa digunakan pada musim haji yang akan datang, bahkan kalau bisa ditambah lagi. Namun harus dipastikan sejak awal agar cukup waktu untuk mempersiapkan,” pungkas Hilman Latief.
BACA JUGA : Berapa Kuota Haji Indonesia 2022? Berikut Kemenag Terbitkan Daftar Rincian di Setiap Provinsi