Berita , Gaya Hidup , Nasional , Kesehatan

Kemenkes Tetapkan Vaksin Berbayar Mulai 2024, Berikut Ketentuan Lengkapnya

profile picture Meilisa Jibrani
Meilisa Jibrani
Kemenkes Tetapkan Vaksin Berbayar Mulai 2024,
Ilustrasi vaksin berbayar mulai 2024. (Ilustrasi: Pexels/Ahnsanjaya)

HARIANE - Menindaklanjuti pencabutan status pandemi pada Covid-19, Kemenkes akhirnya menetapkan vaksin berbayar mulai 2024. 

Peraturan soal vaksin berbayar mulai 2024 itu diatur dalam Permenkes nomor 23 tahun 2023. Dalam peraturan tersebut terdapat pula ketentuan soal  promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, hingga pengelolaan limbah.

Meskipun Kemenkes telah menetapkan vaksin berbayar mulai 2024, vaksinasi gratis juga tetap dijalankan dengan menyasar kalangan tertentu saja. 

Kemenkes Tetapkan Vaksin Berbayar Mulai 2024

Dikutip dari website resmi Kementerian Kesehatan RI pada 22 Agustus 2023, ditetapkannya peraturan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023  tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Masa Endemi.

Dalam peraturan tersebut dibahas soal masa peralihan dari Pandemi menjadi Endemi dalam pelayanan pasien COVID-19.

Dalam peraturan terbaru itu, penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 tidak dapat lagi diajukan ke Kementerian Kesehatan per tanggal 1 September 2023. 

Biaya pasien Covid-19 kemudian dibebankan ke dalam mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya. 

Selain itu, program vaksinasi Covid-19 yang selama ini dilakukan massal dan gratis saat pandemi diubah menjadi “program imunisasi Covid-19” mulai Januari 2024. 

“Mulai 1 Januari 2024 vaksinasi COVID-19 akan menjadi imunisasi program yang mengikuti peraturan Menteri kesehatan tentang imunisasi,” Jelas Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti. 

Indah juga menjelaskan bahwa imunisasi tersebut tetap akan disediakan gratis namun terkhusus untuk dua kelompok. 

Kelompok pertama yaitu masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi COVID-19. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025
Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Kamis, 29 Mei 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kamis, 29 Mei 2025
Buka Jalur Baru, Dishub Bantul Mau Tambah Armada Bus Sekolah Gratis

Buka Jalur Baru, Dishub Bantul Mau Tambah Armada Bus Sekolah Gratis

Kamis, 29 Mei 2025
Demi Keselamatan dan Kenyamanan, Arab Saudi Imbau Jemaah Patuhi 9 Imbauan ini

Demi Keselamatan dan Kenyamanan, Arab Saudi Imbau Jemaah Patuhi 9 Imbauan ini

Kamis, 29 Mei 2025
Daftar Jemaah Haji Berangkat 30 Mei 2025, Cek Juga Jam Keberangkatannya Disini

Daftar Jemaah Haji Berangkat 30 Mei 2025, Cek Juga Jam Keberangkatannya Disini

Kamis, 29 Mei 2025
Pemilik Bangunan Liar di Pantai Drini dan Besole Ikhlas Bongkar Sendiri Bangunannya, Minta ...

Pemilik Bangunan Liar di Pantai Drini dan Besole Ikhlas Bongkar Sendiri Bangunannya, Minta ...

Kamis, 29 Mei 2025