Berita , Nasional , Kesehatan , Artikel , Pilihan Editor , Headline

Kenali Lebih Jauh Varian Omicron yang 'Menggila' Indonesia Hari Ini

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Kenali Lebih Jauh Varian Omicron yang 'Menggila' Indonesia Hari Ini
Kenali Lebih Jauh Varian Omicron yang 'Menggila' Indonesia Hari Ini
Walau ada 3 petugas kebersihan di RSDC Wisma Atlet yang positif PCR-nya, tapi yang terkonfirmasi positif Omicron adalah satu orang.
Dalam rangka memaksimalkan protokol kesehatan, maka data PeduliLindungi diperbolehkan untuk dibuka kepada publik sehingga masyarakat dapat melihat lokasi-lokasi mana saja yang menerapkan disiplin protokol kesehatan. Serta hal ini dapat membantu mengontrol penggunaan PeduliLindungi di berbagai fasiltas publik maupun di kantor.
Data yang di peroleh dari berbagai negara mengatakan bahwa varian Omicron menunjukkan risiko perawatan dan juga tingkat kematian yang cukup rendah, namun memiliki kecepatan penularan yang tinggi yang menyebabkan jumlah kasus harian meningkat tajam dan berpotensi untuk meningkatkan jumlah perawatan di rumah sakit dalam waktu dekat.
Menkes Budi mengeluarkan surat edaran untuk pertama kali nya pada 30 Desember 2021, tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang. Kemudian pada 17 Januari 2022 Menkes Budi mengeluarkan surat edaran terbaru dengan nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.
Di dalam surat pertama terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Bagaimana Syarat Isoman di Rumah Pasien Covid-19 Varian Omicron?

Dalam surat edaran kedua atau yang terbaru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Dalam syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
BACA JUGA : Kasus Covid-19 Varian Omicron Mengalami Peningkatan, Pemerintah Resmi Terapkan PPKM Level 3 di Wilayah Jabodetabek
Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter.
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.****(Kontributor: Anasya Adeliani)
 
sumber: [ 1, 2, 3 ]
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB