Berita , Nasional , Kesehatan , Artikel , Pilihan Editor , Headline
Kenali Lebih Jauh Varian Omicron yang 'Menggila' Indonesia Hari Ini
Ichsan Muttaqin
Kenali Lebih Jauh Varian Omicron yang 'Menggila' Indonesia Hari Ini
Walau ada 3 petugas kebersihan di RSDC Wisma Atlet yang positif PCR-nya, tapi yang terkonfirmasi positif Omicron adalah satu orang.
Dalam rangka memaksimalkan protokol kesehatan, maka data PeduliLindungi diperbolehkan untuk dibuka kepada publik sehingga masyarakat dapat melihat lokasi-lokasi mana saja yang menerapkan disiplin protokol kesehatan. Serta hal ini dapat membantu mengontrol penggunaan PeduliLindungi di berbagai fasiltas publik maupun di kantor.
Data yang di peroleh dari berbagai negara mengatakan bahwa varian Omicron menunjukkan risiko perawatan dan juga tingkat kematian yang cukup rendah, namun memiliki kecepatan penularan yang tinggi yang menyebabkan jumlah kasus harian meningkat tajam dan berpotensi untuk meningkatkan jumlah perawatan di rumah sakit dalam waktu dekat.
Menkes Budi mengeluarkan surat edaran untuk pertama kali nya pada 30 Desember 2021, tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang. Kemudian pada 17 Januari 2022 Menkes Budi mengeluarkan surat edaran terbaru dengan nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.
Di dalam surat pertama terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Bagaimana Syarat Isoman di Rumah Pasien Covid-19 Varian Omicron?
Dalam surat edaran kedua atau yang terbaru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Dalam syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.BACA JUGA : Kasus Covid-19 Varian Omicron Mengalami Peningkatan, Pemerintah Resmi Terapkan PPKM Level 3 di Wilayah JabodetabekSedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter. Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat. Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.****(Kontributor: Anasya Adeliani) sumber: [ 1, 2, 3 ]