Kepala BPOM: Pencemaran EG dan DEG Hingga 90% pada Bahan Pelarut Obat Palsu
HARIANE – BPOM temukan tingkat pencemaran EG dan DEG yang digunakan pada bahan pelarut obat untuk membuat obat sirop anak-anak mencapai 90%.Padahal, tingkat pencemaran EG dan DEG yang diperbolehkan oleh BPOM hanya 0,1% yang disebut masih bisa dinetralisir oleh tubuh manusia.Penemuan tingkat pencemaran EG dan DEG tersebut didapatkan BPOM ketika melakukan sidak ke sebuah fasilitas distributor bahan pelarut yang disebut ilegal.BPOM pun hingga saat ini masih melakukan penyelidikan soal unsur kesengajaan dalam kegiatan pemalsuan dan distribusi bahan pelarut yang tercemar.
Tindakan Pencemaran EG dan DEG Hingga 90% Adalah Kejahatan, Kata BPOM
Pencemaran EG dan DEG yang melebihi batas aman konsumsi manusia sebabkan korban jiwa pada kasus gagal ginjal akut. (Ilustrasi: Freepik/freepik)Kepala BPOM Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP menjelaskan duduk perkara soal kasus gagal ginjal akut anak-anak yang disebabkan oleh obat sirop batuk dan demam pada podcastDeddy Corbuzier Close The Door.Dalam video yang diunggah ke YouTube pada Kamis, 24 November 2022 ini Penny menceritakan bahwa BPOM menemukan fasilitas pencampur bahan pelarut yang digunakan industri farmasi untuk membuat obat.Fasilitas tersebut menurutnya adalah ilegal karena melakukan pemalsuan bahan pelarut yang seharusnya menggunakan Polietilena glikol namun diisi menggunakan Etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).Bahan pelarut yang kemudian dilabeli sebagai Polietilena glikol itu pun ternyata mengandung pencemaran RG dan DEG hingga 90%.“Ada drum di situ di labelnya dan kelihatan sekali kalau palsu, disebutkan isinya Polietilena glikol yang seharusnya konsentrasinya 0,1% EG dan DEG. Kemudian kita sampling kita uji ternyata 90% adalah Etilen glikol dan dietilen glikol,” terang Penny.“Jadi betul-betul suatu kejahatan ini,” tambahnya.