Berita
Kepala BPOM: Pencemaran EG dan DEG Hingga 90% pada Bahan Pelarut Obat Palsu
Dyah Ayu Purwirasari
Kepala BPOM: Pencemaran EG dan DEG Hingga 90% pada Bahan Pelarut Obat Palsu
HARIANE – BPOM temukan tingkat pencemaran EG dan DEG yang digunakan pada bahan pelarut obat untuk membuat obat sirop anak-anak mencapai 90%.
Padahal, tingkat pencemaran EG dan DEG yang diperbolehkan oleh BPOM hanya 0,1% yang disebut masih bisa dinetralisir oleh tubuh manusia.
Penemuan tingkat pencemaran EG dan DEG tersebut didapatkan BPOM ketika melakukan sidak ke sebuah fasilitas distributor bahan pelarut yang disebut ilegal.
BPOM pun hingga saat ini masih melakukan penyelidikan soal unsur kesengajaan dalam kegiatan pemalsuan dan distribusi bahan pelarut yang tercemar.
BACA JUGA : 6 Tips Aman Mengonsumsi Obat Sirup dan Cara Menyimpan yang Tepat Menurut BPOM