Berita

Cara Cek Kosmetik BPOM Secara Online, Menghindari Pemakaian Produk Berbahaya

profile picture Syarifatun
Syarifatun
Cara Cek Kosmetik BPOM Secara Online, Menghindari Pemakaian Produk Berbahaya
Cara Cek Kosmetik BPOM Secara Online, Menghindari Pemakaian Produk Berbahaya
HARIANE - Cara cek kosmetik BPOM secara online dapat dilakukan melalui laman ini.
Sering beredar terkait produk kosmetik yang ternyata tidak lolos BPOM, namun banyak yang memakainya. Kebanyakan dari mereka tidak mengetahui cara cek kosmetik BPOM secara online hingga berakhir memakai produk secara asal.
Lalu bagaimana cara cek kosmetik BPOM secara online?
Berikut simak penjelasan terkait cara cek kosmetik BPOM secara online, agar terhindar dari produk berbahaya.

Beredar Kosmetik Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO)

Cara cek kosmetik BPOM secara online
Berbagai produk yang ditarik BPOM karena mengandung Bahan Kimia Obat berbahaya. (Foto instagram/BPOM RI)
Dilansir dari Istana UMKM, kosmetik atau produk kecantikan merupakan bahan yang digunakan pada bagian luar tubuh seperti kulit, rambut, kuku dan gigi.
BACA JUGA :
Identitas Korban Penemuan Mayat di Sungai Progo Merupakan Pemilik Motor yang Ditinggal di Jembatan Srandakan
Bahan tersebut digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan menghilangkan bau badan atau melindungi serta memelihara tubuh pada kondisi yang lebih baik.
Namun baru-baru ini beredar mengenai fakta, bahwa terdapat produk obat tradisional, suplemen kesehatan serta kosmetik yang ternyata mengandung bahan kimia obat berbahaya.
Dilansir dari Standar Otskk Badan POM, terdapat sebuah siaran pers terkait penjelasan produk obat, suplemen serta kosmetik yang mengandung bahan kimia obat berbahaya di tahun 2022.
Pada kasus kali ini BPOM menemukan berbagai produk yang diedarkan seperti obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika yang ternyata mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) serta bahan dilarang yang berbahaya bagi kesehatan.
Hal tersebut terungkap dari hasil sampling serta pengujian pada berbagai produk selama beberapa bulan yakni dari Oktober 2021 hingga Agustus 2022.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB