Berita

Cara Cek Kosmetik BPOM Secara Online, Menghindari Pemakaian Produk Berbahaya

profile picture Syarifatun
Syarifatun
Cara Cek Kosmetik BPOM Secara Online, Menghindari Pemakaian Produk Berbahaya
Cara Cek Kosmetik BPOM Secara Online, Menghindari Pemakaian Produk Berbahaya
HARIANE - Cara cek kosmetik BPOM secara online dapat dilakukan melalui laman ini.
Sering beredar terkait produk kosmetik yang ternyata tidak lolos BPOM, namun banyak yang memakainya. Kebanyakan dari mereka tidak mengetahui cara cek kosmetik BPOM secara online hingga berakhir memakai produk secara asal.
Lalu bagaimana cara cek kosmetik BPOM secara online?
Berikut simak penjelasan terkait cara cek kosmetik BPOM secara online, agar terhindar dari produk berbahaya.

Beredar Kosmetik Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO)

Cara cek kosmetik BPOM secara online
Berbagai produk yang ditarik BPOM karena mengandung Bahan Kimia Obat berbahaya. (Foto instagram/BPOM RI)
Dilansir dari Istana UMKM, kosmetik atau produk kecantikan merupakan bahan yang digunakan pada bagian luar tubuh seperti kulit, rambut, kuku dan gigi.
BACA JUGA :
Identitas Korban Penemuan Mayat di Sungai Progo Merupakan Pemilik Motor yang Ditinggal di Jembatan Srandakan
Bahan tersebut digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan menghilangkan bau badan atau melindungi serta memelihara tubuh pada kondisi yang lebih baik.
Namun baru-baru ini beredar mengenai fakta, bahwa terdapat produk obat tradisional, suplemen kesehatan serta kosmetik yang ternyata mengandung bahan kimia obat berbahaya.
Dilansir dari Standar Otskk Badan POM, terdapat sebuah siaran pers terkait penjelasan produk obat, suplemen serta kosmetik yang mengandung bahan kimia obat berbahaya di tahun 2022.
Pada kasus kali ini BPOM menemukan berbagai produk yang diedarkan seperti obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika yang ternyata mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) serta bahan dilarang yang berbahaya bagi kesehatan.
Hal tersebut terungkap dari hasil sampling serta pengujian pada berbagai produk selama beberapa bulan yakni dari Oktober 2021 hingga Agustus 2022.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kasusnya Viral, Gus Miftah Temui Guru Demak Didenda Rp 25 Juta

Kasusnya Viral, Gus Miftah Temui Guru Demak Didenda Rp 25 Juta

Sabtu, 19 Juli 2025
Ketahuan Berbuat Mesum, 2 Pegawai PPPK di Gunungkidul Disidang Warga

Ketahuan Berbuat Mesum, 2 Pegawai PPPK di Gunungkidul Disidang Warga

Sabtu, 19 Juli 2025
Kebakaran di Bukit Duri Tebet Renggut 4 Nyawa Anak-anak, Keluarga Histeris

Kebakaran di Bukit Duri Tebet Renggut 4 Nyawa Anak-anak, Keluarga Histeris

Sabtu, 19 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 19 Juli 2025 Naik Drastis, Cek Disini ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 19 Juli 2025 Naik Drastis, Cek Disini ...

Sabtu, 19 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 19 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 19 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 19 Juli 2025
Jadwal KRL Tangerang Duri 19-25 Juli 2025, Cek Keberangkatan Pekan Ini

Jadwal KRL Tangerang Duri 19-25 Juli 2025, Cek Keberangkatan Pekan Ini

Sabtu, 19 Juli 2025
Wujudkan Malioboro Ramah Lingkungan, Pemkot Yogyakarta Hapus Bentor

Wujudkan Malioboro Ramah Lingkungan, Pemkot Yogyakarta Hapus Bentor

Jumat, 18 Juli 2025
Waspada Gelombang Tinggi di Pantai Selatan, Tim SAR Siagakan 60 Personil

Waspada Gelombang Tinggi di Pantai Selatan, Tim SAR Siagakan 60 Personil

Jumat, 18 Juli 2025
Kecelakaan di Dlingo Bantul, Pemotor Patah Tulang Tabrak Truk Ekspedisi Pos Indonesia

Kecelakaan di Dlingo Bantul, Pemotor Patah Tulang Tabrak Truk Ekspedisi Pos Indonesia

Jumat, 18 Juli 2025
Narasi Mobil Anggota Kodim Bantul Tabrak Pemotor di Jalan Parangtritis Gara-gara Mabuk Viral ...

Narasi Mobil Anggota Kodim Bantul Tabrak Pemotor di Jalan Parangtritis Gara-gara Mabuk Viral ...

Jumat, 18 Juli 2025