Berita
Kepala BPOM: Pencemaran EG dan DEG Hingga 90% pada Bahan Pelarut Obat Palsu
Dyah Ayu Purwirasari
Kepala BPOM: Pencemaran EG dan DEG Hingga 90% pada Bahan Pelarut Obat Palsu
BACA JUGA : Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Versi Polri Diketahui Berbeda dengan BPOM, Begini Klarifikasi LengkapnyaDitanya soal pencemaran bahan pelarut ini adalah aksi yang terorganisir, Penny memberikan keterangan bahwa saat ini sedang dilakukan penelusuran soal unsur kesengajaan yang dilakukan oleh distributor. Terkait dengan 5 perusahaan yang sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dicabut, Penny menjelaskan industri farmasi memiliki kewajiban untuk melakukan uji terhadap pasokan bahan baku sebelum digunakan untuk membuat obat. Ia mencontohkan ada perusahaan lain yang mendapatkan batch bahan baku dengan tingkat pencemaran EG dan DEG melebihi ambang batas kemudian dikembalikan ke distributor, sehingga sertifikasinya pun masih aman. Penny juga menambahkan bahwa 5 perusahaan farmasi yang izinnya dicabut oleh BPOM sebenarnya sudah langganan masuk ke dalam daftar rapor merah milik BPOM. Agar kejadian pencemaran EG dan DEG yang melebihi batas aman konsumsi manusia ini tidak terulang kembali, Penny berkomitmen untuk terus melalukan reformasi di badan BPOM termasuk soal regulasi-regulasi. ****