Berita , D.I Yogyakarta
Ketahuan Sembarangan Buang Sampah di Yogyakarta, 30 Orang Disidang Bayar Denda Rp 400 Ribu
HARIANE - Warga yang sembarangan membuang sampah di Yogyakarta kena getahnya.
Pasalnya, akibat perbuatan buang sampah di Jogja pelaku menjalani sidang dan dikenakan denda Rp 400 ribu.
Setidaknya sebanyak 30 warga Yogyakarta menjalani sidang tindak pidana ringan karena sembarangan membuang sampah di Yogyakarta.
Sidang direncanakan digelar untuk 31 orang yang bakal disidangkan. Namun satu di antaranya tidak hadir selama pemberkasan di kantor Sat Pol PP beberapa hari yang lalu.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal M Arif Satyo Widodo, sedangkan penuntut umum adalah Kasie Penyidik Sat Pol PP Ahmad Hidayat.
Pelanggar Aturan Sampah di Yogyakarta Dapat Keringanan
Proses berjalannya sidang dilakukan secara bergelombang karena jumlah pelanggarnya yang cukup banyak.
Dalam sidang tersebut dihadirkan saksi dari anggota Sat Pol PP Kota Yogyakarta yang menangkap tangan para pembuang sampah.
Warga yang disidangkan kali ini ketahuan membuang sampah di beberapa titik di wilayah Kota Yogyakarta antaranya seperti Jalan Gajah dan Jalan Kyai Ahmad Dahlan.
Pelaku pembuang sampah sembarangan terpaksa disidangkan karena tertangkap tangan melakukan pelanggaran. Mereka telah melanggar peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 10 tahun 2012.
Dalam sidang tersebut, penuntut umum menyebut ke-30 orang tersebut kedapatan membuang sampah sembarangan di lokasi yang sudah dilarang. Bahkan warga tersebut nekat membuang sampah di lokasi yang jelas ada tulisan larangan membuang sampah.
Penuntut umum kemudian mengajukan tuntutan sebesar 1 persen dari denda maksimal Rp 50 juta. Penuntut umum menuntut para pembuang sampah sembarangan dan pembakar sampah ini dengan tuntutan Rp 500 ribu.