Berita , D.I Yogyakarta

Ketahuan Sembarangan Buang Sampah di Yogyakarta, 30 Orang Disidang Bayar Denda Rp 400 Ribu

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Ketahuan Sembarangan Buang Sampah di Yogyakarta, 30 Orang Disidang Bayar Denda Rp 400 Ribu
Warga yang menjalani sidang karena kedapatan membuang sampah sembarangan. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Warga yang sembarangan membuang sampah di Yogyakarta kena getahnya.

Pasalnya, akibat perbuatan buang sampah di Jogja pelaku menjalani sidang dan dikenakan denda Rp 400 ribu.

Setidaknya sebanyak 30 warga Yogyakarta menjalani sidang tindak pidana ringan karena sembarangan membuang sampah di Yogyakarta.

Sidang direncanakan digelar untuk 31 orang yang bakal disidangkan. Namun satu di antaranya tidak hadir selama pemberkasan di kantor Sat Pol PP beberapa hari yang lalu.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal M Arif Satyo Widodo, sedangkan penuntut umum adalah Kasie Penyidik Sat Pol PP Ahmad Hidayat.

Pelanggar Aturan Sampah di Yogyakarta Dapat Keringanan

Proses berjalannya sidang dilakukan secara bergelombang karena jumlah pelanggarnya yang cukup banyak.

Dalam sidang tersebut dihadirkan saksi dari anggota Sat Pol PP Kota Yogyakarta yang menangkap tangan para pembuang sampah.

Warga yang disidangkan kali ini ketahuan membuang sampah di beberapa titik di wilayah Kota Yogyakarta antaranya seperti Jalan Gajah dan Jalan Kyai Ahmad Dahlan.

Pelaku pembuang sampah sembarangan terpaksa disidangkan karena tertangkap tangan melakukan pelanggaran. Mereka telah melanggar peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 10 tahun 2012.

Dalam sidang tersebut, penuntut umum menyebut ke-30 orang tersebut kedapatan membuang sampah sembarangan di lokasi yang sudah dilarang. Bahkan warga tersebut nekat membuang sampah di lokasi yang jelas ada tulisan larangan membuang sampah.

Penuntut umum kemudian mengajukan tuntutan sebesar 1 persen dari denda maksimal Rp 50 juta. Penuntut umum menuntut para pembuang sampah sembarangan dan pembakar sampah ini dengan tuntutan Rp 500 ribu.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Cegah Aksi Terorisme, FPKT DIY Ajak Masyarakat Ikut Tangkal Faham Radikal

Cegah Aksi Terorisme, FPKT DIY Ajak Masyarakat Ikut Tangkal Faham Radikal

Kamis, 19 September 2024 22:10 WIB
Entaskan Permasalahan Air, Pemkab Gunungkidul Bangun Pamsimas di Kawasan Utara

Entaskan Permasalahan Air, Pemkab Gunungkidul Bangun Pamsimas di Kawasan Utara

Kamis, 19 September 2024 22:08 WIB
Berikan Apresiasi, Pemkab Kulon Progo Gelar Penutupan Rangkaian Peringatan HUT Kemerdekaan RI

Berikan Apresiasi, Pemkab Kulon Progo Gelar Penutupan Rangkaian Peringatan HUT Kemerdekaan RI

Kamis, 19 September 2024 20:37 WIB
Hasil Wakaf Umat, Hotel Masjid Jogokaryan di Kaliurang Diresmikan Menteri Sandiaga Uno

Hasil Wakaf Umat, Hotel Masjid Jogokaryan di Kaliurang Diresmikan Menteri Sandiaga Uno

Kamis, 19 September 2024 16:38 WIB
Pemda DIY Serahkan 1.417 Sertifikat Sultan Ground dan Pakualaman Ground

Pemda DIY Serahkan 1.417 Sertifikat Sultan Ground dan Pakualaman Ground

Kamis, 19 September 2024 16:34 WIB
3 Pelaku Pembacokan di Semarang yang Tewaskan Mahasiswa Udinus Berhasil Ditangkap

3 Pelaku Pembacokan di Semarang yang Tewaskan Mahasiswa Udinus Berhasil Ditangkap

Kamis, 19 September 2024 16:20 WIB
3,5 Tahun Kepemimpinan Abdul Halim Muslih, 10 Ribu Warga Bantul Keluar dari Kemiskinan

3,5 Tahun Kepemimpinan Abdul Halim Muslih, 10 Ribu Warga Bantul Keluar dari Kemiskinan

Kamis, 19 September 2024 16:18 WIB
Sepanjang Tahun 2024, 35 Anak di Gunungkidul Jadi Korban Kekerasan Seksual

Sepanjang Tahun 2024, 35 Anak di Gunungkidul Jadi Korban Kekerasan Seksual

Kamis, 19 September 2024 15:44 WIB
Capaian Fisik 90%, Proyek Infrastruktur Kabupaten Sleman Siap Beroperasi di Akhir Tahun 2024

Capaian Fisik 90%, Proyek Infrastruktur Kabupaten Sleman Siap Beroperasi di Akhir Tahun 2024

Kamis, 19 September 2024 15:40 WIB
Geger Penemuan Mayat Anak Perempuan di Pantai Lebak Banten, Wajah Diperban Kencang

Geger Penemuan Mayat Anak Perempuan di Pantai Lebak Banten, Wajah Diperban Kencang

Kamis, 19 September 2024 15:39 WIB