Berita , D.I Yogyakarta

Ketahuan Sembarangan Buang Sampah di Yogyakarta, 30 Orang Disidang Bayar Denda Rp 400 Ribu

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Ketahuan Sembarangan Buang Sampah di Yogyakarta, 30 Orang Disidang Bayar Denda Rp 400 Ribu
Warga yang menjalani sidang karena kedapatan membuang sampah sembarangan. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Warga yang sembarangan membuang sampah di Yogyakarta kena getahnya.

Pasalnya, akibat perbuatan buang sampah di Jogja pelaku menjalani sidang dan dikenakan denda Rp 400 ribu.

Setidaknya sebanyak 30 warga Yogyakarta menjalani sidang tindak pidana ringan karena sembarangan membuang sampah di Yogyakarta.

Sidang direncanakan digelar untuk 31 orang yang bakal disidangkan. Namun satu di antaranya tidak hadir selama pemberkasan di kantor Sat Pol PP beberapa hari yang lalu.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal M Arif Satyo Widodo, sedangkan penuntut umum adalah Kasie Penyidik Sat Pol PP Ahmad Hidayat.

Pelanggar Aturan Sampah di Yogyakarta Dapat Keringanan

Proses berjalannya sidang dilakukan secara bergelombang karena jumlah pelanggarnya yang cukup banyak.

Dalam sidang tersebut dihadirkan saksi dari anggota Sat Pol PP Kota Yogyakarta yang menangkap tangan para pembuang sampah.

Warga yang disidangkan kali ini ketahuan membuang sampah di beberapa titik di wilayah Kota Yogyakarta antaranya seperti Jalan Gajah dan Jalan Kyai Ahmad Dahlan.

Pelaku pembuang sampah sembarangan terpaksa disidangkan karena tertangkap tangan melakukan pelanggaran. Mereka telah melanggar peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 10 tahun 2012.

Dalam sidang tersebut, penuntut umum menyebut ke-30 orang tersebut kedapatan membuang sampah sembarangan di lokasi yang sudah dilarang. Bahkan warga tersebut nekat membuang sampah di lokasi yang jelas ada tulisan larangan membuang sampah.

Penuntut umum kemudian mengajukan tuntutan sebesar 1 persen dari denda maksimal Rp 50 juta. Penuntut umum menuntut para pembuang sampah sembarangan dan pembakar sampah ini dengan tuntutan Rp 500 ribu.

Ads Banner

BERITA TERKINI

2 Tahun Dipecat, 2 ASN Gunungkidul yang Terlibat Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali

2 Tahun Dipecat, 2 ASN Gunungkidul yang Terlibat Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali

Minggu, 24 November 2024 00:16 WIB
Polres Kulon Progo Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Polres Kulon Progo Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Sabtu, 23 November 2024 21:43 WIB
Ribuan Masyarakat Padati Pesta Rakyat Kulon Progo Ber-Satu

Ribuan Masyarakat Padati Pesta Rakyat Kulon Progo Ber-Satu

Sabtu, 23 November 2024 19:43 WIB
Persiapan Penyelenggaraan Haji 2025 : Slot Penerbangan dan Pengaturan Hotel Jamaah

Persiapan Penyelenggaraan Haji 2025 : Slot Penerbangan dan Pengaturan Hotel Jamaah

Sabtu, 23 November 2024 13:21 WIB
Gelar Kampanye Terbuka, Heroe-Pena Ingin Galang Suara dari Generasi Muda

Gelar Kampanye Terbuka, Heroe-Pena Ingin Galang Suara dari Generasi Muda

Sabtu, 23 November 2024 12:28 WIB
Update Persiapan Haji 2025 : Proses Pengadaan Layanan Jamaan di Arab saudi Segera ...

Update Persiapan Haji 2025 : Proses Pengadaan Layanan Jamaan di Arab saudi Segera ...

Sabtu, 23 November 2024 12:25 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 23 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 23 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 23 November 2024 10:35 WIB
Melambung Tinggi! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 23 November 2024 Naik Rp ...

Melambung Tinggi! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 23 November 2024 Naik Rp ...

Sabtu, 23 November 2024 10:14 WIB
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Gunungkidul Siapkan Jaringan Internet di Sejumlah Titik Blank Spot

Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Gunungkidul Siapkan Jaringan Internet di Sejumlah Titik Blank Spot

Sabtu, 23 November 2024 10:13 WIB
Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB