Berita , D.I Yogyakarta
Ketahuan Sembarangan Buang Sampah di Yogyakarta, 30 Orang Disidang Bayar Denda Rp 400 Ribu
Usai mendengar keterangan dari para saksi dan para pelaku kemudian mengakuinya, majelis hakim akhirnya menjatuhkan denda sebesar Rp 400 ribu.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan karena para terdakwa meminta keringanan denda.
"Kami beri keringanan karena ada permintaan diringankan. Tetapi harus membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000," kata Hakim, Rabu, 6 September 2023.
Salah seorang terdakwa T, mengakui kesalahannya yang telah membuang sampah sembarangan. Meski demikian ia memilih untuk membayar denda ketimbang hukuman kurungan.
Ia juga meminta adanya keringanan denda bagi dirinya yang hanyalah rakyat kecil.
"Ya benar saya buang sampah sembarangan. Tapi saya minta denda, kalau dikurung kasihan anak-anak saya masih kecil," terangnya.
Kepala Sat Pol Kota Yogyakarta, Okto Noor Arafah menyampaikan sidang ini merupakan upaya terakhir dari Pemkot Yogyakarta untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.
Pihaknya mengaku telah melakukan proses yang cukup panjang untuk melakukan edukasi kepada masyarakat perihal urusan sampah tersebut.
"Kami telah berproses sejak Januari. Ada sosialisasi, preventif, preventif hingga promotif agar masyarakat jangan membuang sampah sembarangan. Tetapi masyarakat ini ternyata belum sadar juga. Sehingga sidang ini langkah terakhir. Dan dengan denda diharapkan mampu memberi efek jera kepada masyarakat," tandasnya soal hukuman soal pelanggar sampah di Yogyakarta. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com