Berita , D.I Yogyakarta

Ketahuan Sembarangan Buang Sampah di Yogyakarta, 30 Orang Disidang Bayar Denda Rp 400 Ribu

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Ketahuan Sembarangan Buang Sampah di Yogyakarta, 30 Orang Disidang Bayar Denda Rp 400 Ribu
Warga yang menjalani sidang karena kedapatan membuang sampah sembarangan. (Foto: Wahyu Turi K)

Usai mendengar keterangan dari para saksi dan para pelaku kemudian mengakuinya, majelis hakim akhirnya menjatuhkan denda sebesar Rp 400 ribu.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan karena para terdakwa meminta keringanan denda.

"Kami beri keringanan karena ada permintaan diringankan. Tetapi harus membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000," kata Hakim, Rabu, 6 September 2023.

Salah seorang terdakwa T, mengakui kesalahannya yang telah membuang sampah sembarangan. Meski demikian ia memilih untuk membayar denda ketimbang hukuman kurungan.

Ia juga meminta adanya keringanan denda bagi dirinya yang hanyalah rakyat kecil.

"Ya benar saya buang sampah sembarangan. Tapi saya minta denda, kalau dikurung kasihan anak-anak saya masih kecil," terangnya. 

Kepala Sat Pol Kota Yogyakarta, Okto Noor Arafah menyampaikan sidang ini merupakan upaya terakhir dari Pemkot Yogyakarta untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

Pihaknya mengaku telah melakukan proses yang cukup panjang untuk melakukan edukasi kepada masyarakat perihal urusan sampah tersebut.

"Kami telah berproses sejak Januari. Ada sosialisasi, preventif, preventif hingga promotif agar masyarakat jangan membuang sampah sembarangan. Tetapi masyarakat ini ternyata belum sadar juga. Sehingga sidang ini langkah terakhir. Dan dengan denda diharapkan mampu memberi efek jera kepada masyarakat," tandasnya soal hukuman soal pelanggar sampah di Yogyakarta. ****

Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com

Ads Banner

BERITA TERKINI

Merawat Tradisi, Penampilan Rodat Syaroful Anam di Lesbumi Music Roadshow Bantul

Merawat Tradisi, Penampilan Rodat Syaroful Anam di Lesbumi Music Roadshow Bantul

Minggu, 27 Juli 2025
‎Cetak Sejarah Baru, Kuda King Argentine Raih Gelar Triple Crown di Indonesia's Horse ...

‎Cetak Sejarah Baru, Kuda King Argentine Raih Gelar Triple Crown di Indonesia's Horse ...

Minggu, 27 Juli 2025
Seorang Perempuan Asal Jakarta Hilang di Watu Togok Pantai Siung

Seorang Perempuan Asal Jakarta Hilang di Watu Togok Pantai Siung

Minggu, 27 Juli 2025
Heboh Penemuan Mayat Wanita Dalam Drum di Kali Cisadane Tangerang

Heboh Penemuan Mayat Wanita Dalam Drum di Kali Cisadane Tangerang

Minggu, 27 Juli 2025
Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Minggu, 27 Juli 2025
‘Gelagat Liar’ Jadi Sorotan dalam Edisi Perdana Not-Yet Performance Festival 2025

‘Gelagat Liar’ Jadi Sorotan dalam Edisi Perdana Not-Yet Performance Festival 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Minggu, 27 Juli 2025