Berita , D.I Yogyakarta

Ketahuan Sembarangan Buang Sampah di Yogyakarta, 30 Orang Disidang Bayar Denda Rp 400 Ribu

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Ketahuan Sembarangan Buang Sampah di Yogyakarta, 30 Orang Disidang Bayar Denda Rp 400 Ribu
Warga yang menjalani sidang karena kedapatan membuang sampah sembarangan. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Warga yang sembarangan membuang sampah di Yogyakarta kena getahnya.

Pasalnya, akibat perbuatan buang sampah di Jogja pelaku menjalani sidang dan dikenakan denda Rp 400 ribu.

Setidaknya sebanyak 30 warga Yogyakarta menjalani sidang tindak pidana ringan karena sembarangan membuang sampah di Yogyakarta.

Sidang direncanakan digelar untuk 31 orang yang bakal disidangkan. Namun satu di antaranya tidak hadir selama pemberkasan di kantor Sat Pol PP beberapa hari yang lalu.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal M Arif Satyo Widodo, sedangkan penuntut umum adalah Kasie Penyidik Sat Pol PP Ahmad Hidayat.

Pelanggar Aturan Sampah di Yogyakarta Dapat Keringanan

Proses berjalannya sidang dilakukan secara bergelombang karena jumlah pelanggarnya yang cukup banyak.

Dalam sidang tersebut dihadirkan saksi dari anggota Sat Pol PP Kota Yogyakarta yang menangkap tangan para pembuang sampah.

Warga yang disidangkan kali ini ketahuan membuang sampah di beberapa titik di wilayah Kota Yogyakarta antaranya seperti Jalan Gajah dan Jalan Kyai Ahmad Dahlan.

Pelaku pembuang sampah sembarangan terpaksa disidangkan karena tertangkap tangan melakukan pelanggaran. Mereka telah melanggar peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 10 tahun 2012.

Dalam sidang tersebut, penuntut umum menyebut ke-30 orang tersebut kedapatan membuang sampah sembarangan di lokasi yang sudah dilarang. Bahkan warga tersebut nekat membuang sampah di lokasi yang jelas ada tulisan larangan membuang sampah.

Penuntut umum kemudian mengajukan tuntutan sebesar 1 persen dari denda maksimal Rp 50 juta. Penuntut umum menuntut para pembuang sampah sembarangan dan pembakar sampah ini dengan tuntutan Rp 500 ribu.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Arus Balik Lebaran, Daop 6 Yogyakarta Berangkatkan 30.197 Penumpang dari Stasiun di Jogja

Arus Balik Lebaran, Daop 6 Yogyakarta Berangkatkan 30.197 Penumpang dari Stasiun di Jogja

Sabtu, 05 April 2025
Pastikan Kenyamanan Penumpang, Terminal Dhaksinarga Wonosari Sediakan Kasur dan Ruang Ber-AC

Pastikan Kenyamanan Penumpang, Terminal Dhaksinarga Wonosari Sediakan Kasur dan Ruang Ber-AC

Sabtu, 05 April 2025
Gawat! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 5 April 2025 Terjun Bebas

Gawat! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 5 April 2025 Terjun Bebas

Sabtu, 05 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 5 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 5 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Sabtu, 05 April 2025
Kecelakaan di Jogja, Lansia Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jogja, Lansia Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Sabtu, 05 April 2025
Pemancing Asal Semarang Jatuh dari Tebing di Pantai Gunungkidul

Pemancing Asal Semarang Jatuh dari Tebing di Pantai Gunungkidul

Sabtu, 05 April 2025
Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Jumat, 04 April 2025
7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025