Berita , Pilihan Editor

Ketentuan dan Tahapan Badal Haji 2022 Bagi Jamaah Haji yang Meninggal, Dapat Diwakilkan dan Gratis

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Ketentuan dan Tahapan Badal Haji 2022 Bagi Jamaah Haji yang Meninggal, Dapat Diwakilkan dan Gratis
Ketentuan dan Tahapan Badal Haji 2022 Bagi Jamaah Haji yang Meninggal, Dapat Diwakilkan dan Gratis
HARIANE -  Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan ketentuan dan tahapan badal haji 2022 bagi jamaah yang meninggal dunia saat hendak melaksanakan ibadah haji.
Informasi terkait ketentuan dan tahapan badal haji 2022 dibagikan oleh Kemenag melalui akun Twitter resminya, @Kemenag_ri pada Minggu, 26 Juni 2022.
Ketentuan dan tahapan badal haji 2022 menjadi salah satu tugas yang harus diketahui oleh wakil dari jamaah haji yang meninggal dunia. Badal haji adalah wakil untuk melaksanakan ibadah haji untuk menggantikan jamaah yang tidak dapat menunaikan ibadah haji, misalnya karena meninggal dunia.

Ketentuan dan Tahapan Badal Haji 2022 

Dilansir dari akun Twitter @Kemenag_ri  berikut ketentuan dan tahapan yang harus ketahui untuk badl jamaah haji 2022 yang meninggal dunia atau sakit:
Ketentuan Badal Haji 2022
1. Jamaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi antara, perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
2. Sakit dan tidak dapat disafari wukufkan.
BACA JUGA : Pemerintah Siapkan Layanan Safari Wukuf di Arafah untuk Jamaah yang Sakit, Berikut Mekanismenya
3. Mengalami gangguan jiwa.
Jamaah yang mengalami tiga keadaan diatas ibadah hajinya akan siapkan pembadalan hajinya oleh petugas.
Tahapan Badal Haji 2022
1. Pendaftaran jamaah meninggal dunia. Pendaftaran ini akan dibuka hingga 9 Dzulhijjah pukul 11.00 WAS.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Maskapai Asli Jogja, FlyJaya Terbang Perdana Halim-Adisutjipto

Maskapai Asli Jogja, FlyJaya Terbang Perdana Halim-Adisutjipto

Kamis, 03 Juli 2025
Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Kamis, 03 Juli 2025
Pernah Viral, Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya di Sungai Progo Bantul

Pernah Viral, Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya di Sungai Progo Bantul

Kamis, 03 Juli 2025
Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kamis, 03 Juli 2025
Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 Juli 2025
Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Kamis, 03 Juli 2025
Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Rabu, 02 Juli 2025
Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Rabu, 02 Juli 2025