Berita , Jabodetabek
Ketentuan Ganjil Genap 1 Januari 2024 DKI Jakarta Ditiadakan, Masyarakat Perlu Begini
Jika dijelaskan secara rinci, dalam pergub 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 dikatakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari-hari tertentu.
Hari-hari tertentu tersebut yakni Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh keputusan presiden.
Meski begitu, ternyata ada beberapa hal yang perlu diingat oleh masyarakat menurut Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Masyarakat diharapkan untuk tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas ketika berkendara.
Lalu, pengguna jalan pun diharapkan dapat mengikuti petunjuk petugas yang ditugaskan di lapangan pada hari h.
Demikian informasi lengkap tentang ketentuan ganjil genap 1 Januari 2024 DKI Jakarta yang sebaiknya diketahui oleh masyarakat Indonesia yang berada di DKI Jakarta ketika tahun baru 2024.****