Berita

Ketentuan PPDB SMA dan SMK Jogja 2023 Jalur Zonasi Reguler, Ini Mekanisme Seleksinya

profile picture Elmita Amalya
Elmita Amalya
PPDB SMA dan SMK Jogja 2023 jalur zonasi reguler
Ketentuan PPDB SMA dan SMK Jogja 2023 jalur zonasi reguler. (Foto: Pexels/cottonbro studio)

HARIANE - Ketentuan PPDB SMA dan SMK Jogja 2023 jalur zonasi reguler dapat membantu para calon peserta didik baru dalam proses pendaftaran.

PPDB SMA dan SMK Jogja 2023 jalur zonasi sejatinya dibagi menjadi 2 macam yakni jalur zonasi reguler dan zonasi radius. Jalur zonasi radius dilaksanakan lebih awal dari zonasi reguler.

Masing-masing dari keduanya juga memiliki ketentuan yang berbeda pula. Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai ketentuan PPDB SMA dan SMK Jogja 2023 jalur zonasi reguler dan mekanisme seleksinya jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung yang telah ditentukan.

Ketentuan PPDB SMA dan SMK Jogja 2023 Jalur Zonasi Reguler, Ini Mekanisme Seleksinya Jika Pendaftar Melebihi Daya Tampung

Sebagaimana dilansir dari dokumen Standar Operasional Prosedur PPDB tahun 2023 di laman Jogja Prov PPDB DIY, tersedia sebanyak 5 jalur masuk ke SMA atau SMK bagi calon peserta didik baru yakni jalur zonasi radius, zonasi reguler, afirmasi, perpindahan wali murid/orang tua, dan prestasi.

Tiap-tiap jalur memiliki ketentuan yang berbeda pula. Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai ketentuan dari jalur zonasi reguler.

Sebelum membaca ketentuannya terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai jalur zonasi reguler. Jalur ini merupakan zonasi yang diukur berdasarkan jarak darat dari titik koordinat Kelurahan atau Kalurahan atau Desa ke SMA Negeri atau SMK Negeri.

Hal tersebut berbeda dari jalur zonasi radius yang diukur berdasar wilayah dengan jarak tertentu yang mengelilingi titik koordinat SMA Negeri atau SMK Negeri dengan mempertimbangkan kepadatan penduduknya.

Berikut ini merupakan beberapa ketentuan jalur zonasi reguler.

Ketentuan PPDB SMA dan SMK Jogja 2023 Jalur Zonasi Reguler

1. Daya tampung Zonasi Reguler sebesar 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

2. Penerimaan calon peserta didik baru jalur zonasi reguler untuk SMAN diatur berdasarkan zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua), dan Zona 3 (tiga)

Ads Banner

BERITA TERKINI

Siap-siap! PPG PAI 2025 Angkatan II Digelar Awal September

Siap-siap! PPG PAI 2025 Angkatan II Digelar Awal September

Kamis, 17 Juli 2025
Ini Peran SDP Warga Gunungkidul dalam Kasus Kredit Fiktif Rp569 Miliar

Ini Peran SDP Warga Gunungkidul dalam Kasus Kredit Fiktif Rp569 Miliar

Kamis, 17 Juli 2025
Sekolah Rakyat Mulai Difungsikan, Komisi D DPRD DIY Soroti Kurangnya Kesiapan Teknis

Sekolah Rakyat Mulai Difungsikan, Komisi D DPRD DIY Soroti Kurangnya Kesiapan Teknis

Kamis, 17 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 17 Juli 2025 Kembali Meroket

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 17 Juli 2025 Kembali Meroket

Kamis, 17 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 17 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 17 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 17 Juli 2025
Cara Daftar Job Fair Solo Career Expo 23-24 Juli 2025, Disnaker Sebut Ada ...

Cara Daftar Job Fair Solo Career Expo 23-24 Juli 2025, Disnaker Sebut Ada ...

Kamis, 17 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Depok 17-23 Juli 2025, Simak Jam Berangkat Terbaru!

Jadwal KRL Bogor Depok 17-23 Juli 2025, Simak Jam Berangkat Terbaru!

Kamis, 17 Juli 2025
Program Baru Midea Electronics, Pembeli Bisa Dapat Ganti Baru Jika Barang Rusak Sejak ...

Program Baru Midea Electronics, Pembeli Bisa Dapat Ganti Baru Jika Barang Rusak Sejak ...

Kamis, 17 Juli 2025
Buron Kredit Fiktif Rp569 Miliar! Wanita Asal Gunungkidul Ditangkap, Petugas Temukan Uang 1 ...

Buron Kredit Fiktif Rp569 Miliar! Wanita Asal Gunungkidul Ditangkap, Petugas Temukan Uang 1 ...

Rabu, 16 Juli 2025
SPPG Polda DIY Perdana Salurkan 1.954 Paket Makan Bergizi Gratis ke Siswa di ...

SPPG Polda DIY Perdana Salurkan 1.954 Paket Makan Bergizi Gratis ke Siswa di ...

Rabu, 16 Juli 2025