Berita
Buron Kredit Fiktif Rp569 Miliar! Wanita Asal Gunungkidul Ditangkap, Petugas Temukan Uang 1 Miliar
HARIANE – Seorang perempuan berinisial SDP, warga Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Gunungkidul, ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Minggu (13/07/2025) lalu.
Perempuan tersebut ditangkap karena terlibat dalam kasus kredit fiktif senilai Rp569 miliar di Bank Jatim cabang Jakarta. Proses penangkapan berlangsung cukup panjang, karena SDP sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Surya Hermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya pada hari Minggu mendapat tugas untuk membantu proses penangkapan terhadap SDP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif senilai ratusan miliar tersebut.
Pada Minggu pagi, tim gabungan bergerak ke wilayah Jeruklegi RT 02/RW 05, yang merupakan rumah saudara ipar SDP. Namun, kedatangan petugas diketahui oleh yang bersangkutan, sehingga ia berhasil melarikan diri melalui pintu rumah tersebut.
Meski demikian, petugas tetap melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang tunai senilai Rp1,07 miliar yang disimpan dalam koper di dalam kamar.
Selain itu, petugas juga mengamankan perhiasan dan logam mulia yang diduga milik SDP, dua unit laptop, serta dua mobil masing-masing jenis Toyota Innova dan Suzuki Ertiga.
Usai penggeledahan di rumah tersebut, petugas kemudian bergerak ke sebuah homestay di Jeruksari, Wonosari, yang diketahui dikontrak oleh SDP. Namun, tersangka kembali tidak ditemukan di lokasi tersebut.
“Dari penggeledahan di rumah kedua, kami mendapati satu buah koper berwarna biru yang disimpan di kamar. Saat diperiksa, isinya berupa beberapa sertifikat, buku tabungan dengan nilai ratusan juta rupiah, serta BPKB. Di rumah ini juga ditemukan satu unit sepeda motor Beat Street,” ujar Surya.
Hingga malam hari, petugas terus melakukan pencarian terhadap SDP. Berdasarkan informasi terakhir, yang bersangkutan terlihat di wilayah Gedangrejo, Karangmojo. Saat dilakukan penyergapan, SDP sempat hendak melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap.
“Saat ditangkap, pelaku membawa uang tunai sebesar Rp42 juta. Ia langsung dibawa ke Kejati DIY untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” tandasnya.
“Kami hanya bersifat membantu. Perkembangan lebih lanjut merupakan wewenang Kejati DKJ,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menambahkan bahwa dalam kasus kredit fiktif senilai Rp569 miliar tersebut, SDP telah dipanggil sebanyak lima kali oleh Kejati DKJ, namun tidak pernah hadir dan justru melarikan diri.