Berita
Klarifikasi Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang, Kajati Banten: Berkas Pertama hanya UU ITE
Korban kemudian melaporkan ke Polda, dari Polda dilimpahkan ke Kejati Banten yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Banten dan PN Pandeglang karena rumah korban berada di Pandeglang.
Berkas perkaranya adalah pelanggaran UU ITE yakni mentransmisikan konten yang bermuatan asusila dan sudah dijalankan sidang sebanyak 3 kali.
Pada sidang yang ketiga kalinya, saksi (kakak korban) datang ke Kejari Pandeglang. Kejari Pandeglang hanya satu-satunya di indonesia yang membuka Posko akses keadilan untuk perempuan dan anak.
Saat di Kejari Pandeglang kakak korban menceritakan bahwa sebenarnya korban 3 tahun lalu diperkosa. Atas laporan tersebut Kejari menyatakan bhaw untuk kasus pemerkosaan tolong dilaporkan kembali ke Polda.
Hal ini sebab dalam berkas perkara hanya melanggar UU ITE dan tidak ada berkas kasus pemerkosaan.
Dalam percakapan di Kejari, jaksa sempat menyatakan bahwa kalau kasus pemerkosaan 3 tahun lalu nanti bagaimana dengan visumnya sebab untuk kasus pemerkosaan harus ada bukti visumnya.
Ini kemudian ditanggapi pihak keluarga bahwa kejaksaan tidak profesional dan kurang mendukung dalam penyelesaian kasus ini.
Dalam klarifikasinya, Kajati Banten juga menyatakan bahwa mengenai larangan untuk keluarga korban menggunakan pengacara juga tidak benar.
Menurutnya, saat di posko, keluarga korban akan memakai pengecara. Kemudian Kejari menyatakan bahwa yang biasa menggunakan pengacara itu terdakwa, sedangkan korban sudah diwakili oleh jaksa.
Kemudian persoalan diusir dari ruang sidang itu sebenarnya oleh hakim bukan jaksa. Bahwa kasus seperti itu karena perbuatan asusila dinyatakan tertutup oleh hakim sehingga saat sidang semua pengunjung dikeluarkan dari ruang sidang.
"Ini hanya masalah miskomunikasi teman-teman dengan keluarga korban yang sejak awal memang ingin kasus pemerkosaan ini masuk ke dakwaan, tapi ini kan ada prosedurnya, sebab berkas yang pertama kali itu hanya UU ITE," ucap Didik.
Di akhir klarifikasinya, Kajari Banten menyebut bahwa pihaknya bersama Aspidum dan Aswas belum menemukan ketidakprofesionalan karena semua sudah dilakukan sesuai hukum dan KUHP serta semua sesuai SOP. ****