Berita

Klarifikasi Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang, Kajati Banten: Berkas Pertama hanya UU ITE

profile picture Edmundus Roke Wea
Edmundus Roke Wea
Kajati Banten
Klarifikasi Kajati Banten terkait kasus kekerasan seksual di Pandeglang. (Foto:Instagram/Kejati Banten)

Korban kemudian melaporkan ke Polda, dari Polda dilimpahkan ke Kejati Banten yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Banten dan PN Pandeglang karena rumah korban berada di Pandeglang.

Berkas perkaranya adalah pelanggaran UU ITE yakni mentransmisikan konten yang bermuatan asusila dan sudah dijalankan sidang sebanyak 3 kali.

Pada sidang yang ketiga kalinya, saksi (kakak korban) datang ke Kejari Pandeglang. Kejari Pandeglang hanya satu-satunya di indonesia yang membuka Posko akses keadilan untuk perempuan dan anak.

Saat di Kejari Pandeglang kakak korban menceritakan bahwa sebenarnya korban 3 tahun lalu diperkosa. Atas laporan tersebut Kejari menyatakan bhaw untuk kasus pemerkosaan tolong dilaporkan kembali ke Polda.

Hal ini sebab dalam berkas perkara hanya melanggar UU ITE dan tidak ada berkas kasus pemerkosaan.

Dalam percakapan di Kejari, jaksa sempat menyatakan bahwa kalau kasus pemerkosaan 3 tahun lalu nanti bagaimana dengan visumnya sebab untuk kasus pemerkosaan harus ada bukti visumnya.

Ini kemudian ditanggapi pihak keluarga bahwa kejaksaan tidak profesional dan kurang mendukung dalam penyelesaian kasus ini.

Dalam klarifikasinya, Kajati Banten juga menyatakan bahwa mengenai larangan untuk keluarga korban menggunakan pengacara juga tidak benar.

Menurutnya, saat di posko, keluarga korban akan memakai pengecara. Kemudian Kejari menyatakan bahwa yang biasa menggunakan pengacara itu terdakwa, sedangkan korban sudah diwakili oleh jaksa.

Kemudian persoalan diusir dari ruang sidang itu sebenarnya oleh hakim bukan jaksa. Bahwa kasus seperti itu karena perbuatan asusila dinyatakan tertutup oleh hakim sehingga saat sidang semua pengunjung dikeluarkan dari ruang sidang.

"Ini hanya masalah miskomunikasi teman-teman dengan keluarga korban yang sejak awal memang ingin kasus pemerkosaan ini masuk ke dakwaan, tapi ini kan ada prosedurnya, sebab berkas yang pertama kali itu hanya UU ITE," ucap Didik.

Di akhir klarifikasinya, Kajari Banten menyebut bahwa pihaknya bersama Aspidum dan Aswas belum menemukan ketidakprofesionalan karena semua sudah dilakukan sesuai hukum dan KUHP serta semua sesuai SOP. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Terpilih Lagi! Begini Profil Ketua Umum Tidar 2025-2030, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo

Terpilih Lagi! Begini Profil Ketua Umum Tidar 2025-2030, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo

Sabtu, 17 Mei 2025
Nekat Langgar 6 Larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi ini, Siap-siap Didenda ...

Nekat Langgar 6 Larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi ini, Siap-siap Didenda ...

Sabtu, 17 Mei 2025
Pakai Visa Kerja untuk Haji, 117 WNI Ditangkap dan Dipulangkan dari Arab Saudi

Pakai Visa Kerja untuk Haji, 117 WNI Ditangkap dan Dipulangkan dari Arab Saudi

Sabtu, 17 Mei 2025
Bamuskal Bantul Torehkan Sejarah, Gelar Apel Akbar Pertama di Indonesia dengan Pesan Kolaborasi

Bamuskal Bantul Torehkan Sejarah, Gelar Apel Akbar Pertama di Indonesia dengan Pesan Kolaborasi

Sabtu, 17 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Turun Rp 20.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Turun Rp 20.000 per ...

Sabtu, 17 Mei 2025
Daftar Jemaah Haji Berangkat 18 Mei 2025 : Jadwal dan Kloter

Daftar Jemaah Haji Berangkat 18 Mei 2025 : Jadwal dan Kloter

Sabtu, 17 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Naik atau Turun Lagi? ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Naik atau Turun Lagi? ...

Sabtu, 17 Mei 2025
Dari Emping Hingga Mangrove: Bantul Pamerkan Potensi Wisata Lewat Njlajah Milankori

Dari Emping Hingga Mangrove: Bantul Pamerkan Potensi Wisata Lewat Njlajah Milankori

Sabtu, 17 Mei 2025
Modal PNM Mekaar Merajut Benang-benang Harapan Supartini dan Komunitas Perempuan Difabel di Bantul

Modal PNM Mekaar Merajut Benang-benang Harapan Supartini dan Komunitas Perempuan Difabel di Bantul

Jumat, 16 Mei 2025
12 Kalurahan di Gunungkidul Sudah Mendirikan Koperasi Merah Putih, Mana Saja?

12 Kalurahan di Gunungkidul Sudah Mendirikan Koperasi Merah Putih, Mana Saja?

Jumat, 16 Mei 2025