Berita

Klarifikasi Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang, Kajati Banten: Berkas Pertama hanya UU ITE

profile picture Edmundus Roke Wea
Edmundus Roke Wea
Kajati Banten
Klarifikasi Kajati Banten terkait kasus kekerasan seksual di Pandeglang. (Foto:Instagram/Kejati Banten)

Korban kemudian melaporkan ke Polda, dari Polda dilimpahkan ke Kejati Banten yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Banten dan PN Pandeglang karena rumah korban berada di Pandeglang.

Berkas perkaranya adalah pelanggaran UU ITE yakni mentransmisikan konten yang bermuatan asusila dan sudah dijalankan sidang sebanyak 3 kali.

Pada sidang yang ketiga kalinya, saksi (kakak korban) datang ke Kejari Pandeglang. Kejari Pandeglang hanya satu-satunya di indonesia yang membuka Posko akses keadilan untuk perempuan dan anak.

Saat di Kejari Pandeglang kakak korban menceritakan bahwa sebenarnya korban 3 tahun lalu diperkosa. Atas laporan tersebut Kejari menyatakan bhaw untuk kasus pemerkosaan tolong dilaporkan kembali ke Polda.

Hal ini sebab dalam berkas perkara hanya melanggar UU ITE dan tidak ada berkas kasus pemerkosaan.

Dalam percakapan di Kejari, jaksa sempat menyatakan bahwa kalau kasus pemerkosaan 3 tahun lalu nanti bagaimana dengan visumnya sebab untuk kasus pemerkosaan harus ada bukti visumnya.

Ini kemudian ditanggapi pihak keluarga bahwa kejaksaan tidak profesional dan kurang mendukung dalam penyelesaian kasus ini.

Dalam klarifikasinya, Kajati Banten juga menyatakan bahwa mengenai larangan untuk keluarga korban menggunakan pengacara juga tidak benar.

Menurutnya, saat di posko, keluarga korban akan memakai pengecara. Kemudian Kejari menyatakan bahwa yang biasa menggunakan pengacara itu terdakwa, sedangkan korban sudah diwakili oleh jaksa.

Kemudian persoalan diusir dari ruang sidang itu sebenarnya oleh hakim bukan jaksa. Bahwa kasus seperti itu karena perbuatan asusila dinyatakan tertutup oleh hakim sehingga saat sidang semua pengunjung dikeluarkan dari ruang sidang.

"Ini hanya masalah miskomunikasi teman-teman dengan keluarga korban yang sejak awal memang ingin kasus pemerkosaan ini masuk ke dakwaan, tapi ini kan ada prosedurnya, sebab berkas yang pertama kali itu hanya UU ITE," ucap Didik.

Di akhir klarifikasinya, Kajari Banten menyebut bahwa pihaknya bersama Aspidum dan Aswas belum menemukan ketidakprofesionalan karena semua sudah dilakukan sesuai hukum dan KUHP serta semua sesuai SOP. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025