Berita

Klarifikasi Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang, Kajati Banten: Berkas Pertama hanya UU ITE

profile picture Edmundus Roke Wea
Edmundus Roke Wea
Kajati Banten
Klarifikasi Kajati Banten terkait kasus kekerasan seksual di Pandeglang. (Foto:Instagram/Kejati Banten)

Korban kemudian melaporkan ke Polda, dari Polda dilimpahkan ke Kejati Banten yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Banten dan PN Pandeglang karena rumah korban berada di Pandeglang.

Berkas perkaranya adalah pelanggaran UU ITE yakni mentransmisikan konten yang bermuatan asusila dan sudah dijalankan sidang sebanyak 3 kali.

Pada sidang yang ketiga kalinya, saksi (kakak korban) datang ke Kejari Pandeglang. Kejari Pandeglang hanya satu-satunya di indonesia yang membuka Posko akses keadilan untuk perempuan dan anak.

Saat di Kejari Pandeglang kakak korban menceritakan bahwa sebenarnya korban 3 tahun lalu diperkosa. Atas laporan tersebut Kejari menyatakan bhaw untuk kasus pemerkosaan tolong dilaporkan kembali ke Polda.

Hal ini sebab dalam berkas perkara hanya melanggar UU ITE dan tidak ada berkas kasus pemerkosaan.

Dalam percakapan di Kejari, jaksa sempat menyatakan bahwa kalau kasus pemerkosaan 3 tahun lalu nanti bagaimana dengan visumnya sebab untuk kasus pemerkosaan harus ada bukti visumnya.

Ini kemudian ditanggapi pihak keluarga bahwa kejaksaan tidak profesional dan kurang mendukung dalam penyelesaian kasus ini.

Dalam klarifikasinya, Kajati Banten juga menyatakan bahwa mengenai larangan untuk keluarga korban menggunakan pengacara juga tidak benar.

Menurutnya, saat di posko, keluarga korban akan memakai pengecara. Kemudian Kejari menyatakan bahwa yang biasa menggunakan pengacara itu terdakwa, sedangkan korban sudah diwakili oleh jaksa.

Kemudian persoalan diusir dari ruang sidang itu sebenarnya oleh hakim bukan jaksa. Bahwa kasus seperti itu karena perbuatan asusila dinyatakan tertutup oleh hakim sehingga saat sidang semua pengunjung dikeluarkan dari ruang sidang.

"Ini hanya masalah miskomunikasi teman-teman dengan keluarga korban yang sejak awal memang ingin kasus pemerkosaan ini masuk ke dakwaan, tapi ini kan ada prosedurnya, sebab berkas yang pertama kali itu hanya UU ITE," ucap Didik.

Di akhir klarifikasinya, Kajari Banten menyebut bahwa pihaknya bersama Aspidum dan Aswas belum menemukan ketidakprofesionalan karena semua sudah dilakukan sesuai hukum dan KUHP serta semua sesuai SOP. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Temuan Beras Oplosan di Gunungkidul, Ini yang Dilakukan Dinas Perdagangan

Temuan Beras Oplosan di Gunungkidul, Ini yang Dilakukan Dinas Perdagangan

Senin, 21 Juli 2025
Kebakaran Rumah di Tambora Jakarta Barat Hari ini, 27 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran Rumah di Tambora Jakarta Barat Hari ini, 27 Unit Damkar Dikerahkan

Senin, 21 Juli 2025
‎Ada Ganjar Pranowo, Ratusan Pelari Meriahkan Fun Run 8K di Jogja

‎Ada Ganjar Pranowo, Ratusan Pelari Meriahkan Fun Run 8K di Jogja

Senin, 21 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 21 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Senin 21 Juli 2025, Naik atau Turun?

Senin, 21 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 21 Juli 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 21 Juli 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Senin, 21 Juli 2025
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 21-26 Juli 2025, Cek Lokasi Terbaru!

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 21-26 Juli 2025, Cek Lokasi Terbaru!

Senin, 21 Juli 2025
Jadwal Job Fair Kota Surabaya 2025, Peserta Lolos Seleksi Berkas Akan Mengikuti Walk ...

Jadwal Job Fair Kota Surabaya 2025, Peserta Lolos Seleksi Berkas Akan Mengikuti Walk ...

Senin, 21 Juli 2025
Jadwal KRL Jogja Solo 21-27 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Jadwal KRL Jogja Solo 21-27 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Senin, 21 Juli 2025
Dana Keistimewaan Dipotong, Komisi A DPRD DIY Dorong Pemda DIY Gandeng Swasta

Dana Keistimewaan Dipotong, Komisi A DPRD DIY Dorong Pemda DIY Gandeng Swasta

Senin, 21 Juli 2025
Disparekraf Jakarta Adakan Pelatihan Demi Chef 2025 Gratis! Ini Syaratnya

Disparekraf Jakarta Adakan Pelatihan Demi Chef 2025 Gratis! Ini Syaratnya

Minggu, 20 Juli 2025