Berita

Klarifikasi Kejati Banten Terkait Kasus Revenge Porn Alwi yang Viral di Twitter

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
Kasus revenge porn Alwi
Klarifikasi Kejati terkait kasus revenge porn Alwi. (Foto: Instagram/kejatibanten)

HARIANE - Kejati Banten telah melakukan klarifikasi terkait kasus revenge porn Alwi yang viral karena curhatan kakak korban di Twitter.

Sebelumnya, kakak korban mengatakan bahwa sang adik telah menerima perlakuan yang tidak pantas dari seorang pria bernama Alwi, dimana pria tersebut telah melakukan pemerkosaan hingga ancaman terhadap adiknya.

Ketika pihak keluarga telah melaporkan hal tersebut, jaksa PN Pandeglang mempersulit proses hukum yang akan dilakukannya.

Ia akhirnya mencari keadilan dengan memviralkan kasus tersebut di Twitter dan membuat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten akhirnya melakukan klarifikasi.

Klarifikasi Kejati Banten Terkait Kasus Revenge Porn Alwi 

Dikutip dari akun Instagram @kejatibanten, diketahui bahwa klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, terkait Kasus revenge porn Alwi yang sempat viral di media sosial, berikut klarifikasinya:

1. Perkara atas nama Tersangka AHM berawal dari penyidikan Polda Banten dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat (1) jo. pasal 27 ayat (1) dan pasal 29, pasal 45b jo.

Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2. Berkas perkara atas nama tersangka AHM tersebut setelah diteliti oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Banten dinyatakan berkas perkara lengkap secara formil dan materil (P-21).

3. Karena kejadian perkara kasus revenge porn Alwi tersebut berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pandeglang, maka penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Pandeglang.

4. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Pandeglang untuk disidangkan.

5. Pada saat setelah persidangan yang ketiga, saksi korban didampingi kedua kakaknya mendatangi posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang sebagai satu-satunya Kejaksaan Negeri di Indonesia yang baru membuka posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak yang berkomitmen untuk membantu korban anak dan perempuan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025