Berita
Klarifikasi Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang, Kajati Banten: Berkas Pertama hanya UU ITE
HARIANE - Berikut adalah klarifikasi Kajati Banten terkait kasus Revenge porn yang akhir-akhir ini viral di media sosial Twitter.
Kasus yang viral di Twitter tersebut menyebutkan bahwa proses hukum kasus kekerasan seksual di Pandeglang terlihat janggal.
Dalam cuitan Twitter Iman Zanatul Haeri (kakak korban) menyatakan bahwa beberapa keanehan muncul saat proses hukum serta jaksa dan PN Pandeglang terlihat sangat tidak profesional pada kasus tersebut.
Atas cuitan Twitter yang viral tersebut, Kajati Banten kemudian melakukan klarifikasi mengenai kasus tersebut.
Klarifikasi Kajati Banten Kasus Revenge Porn di Pandeglang
Berikut klarifikasi Kajati Banten tentang kasus revenge porn yang dialami seorang mahasiswi di Pandeglang Banten.
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi dalam klarifikasinya menyatakan bahwa perkara revenge porn yang viral di Twitter sudah dilakukan secara profesional oleh Kejari Pandeglang.
Dalam klarifikasi Kajati Banten menyatakan bahwa awal mulanya adalah Polda Banten melakukan penyelidikan kasus ini terkait UU ITE.
Duduk perkaranya adalah seorang perempuan (korban) dan AHM (terdakwa) pacaran di tahun 2015. Di tahun 2021 di rumah AHM, kedua sejoli ini melakukan hubungan suami isteri yang sempat direkam terdakwa.
Dalam perjalanan selama pacaran keduanya kadang putus nyambung. Ketika putus, AHM memanfaatkan rekaman video sebagai ancaman agar tidak diputus.
Tahun 2022 korban benar-benar putus dengan terdakwa dan terdakwa kemudian benar-nenar mengirim video tersebut ke sahabat korban.