Berita

Klarifikasi Kejati Banten Terkait Kasus Revenge Porn Alwi yang Viral di Twitter

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
Kasus revenge porn Alwi
Klarifikasi Kejati terkait kasus revenge porn Alwi. (Foto: Instagram/kejatibanten)

Pada pertemuan tersebut kakak korban menceritakan bahwa 3 (tiga) tahun yang lalu sebenarnya adiknya diperkosa oleh terdakwa Alwi Husen Maolana.

Kemudian Kajari Pandeglang menjelaskan bahwa perkara yang sedang disidangkan adalah melanggar Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jaksa tidak bisa mendakwakan diluar fakta berkas perkara, sehingga dianjurkan agar melaporkan dugaan pemerkosaan tersebut ke kepolisian, dan mempersilahkan keluarga korban untuk didampingi kuasa hukumnya.

6. Karena perkara ini merupakan perkara keasusilaan, maka dalam aturan hukum acara pidana, hakim berwenang menyatakan pemeriksaan sidang tertutup untuk umum dan bukan kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

7. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten memastikan perkara kasus revenge porn Alwi ini akan disidangkan secara profesional dan sesuai dengan SOP, serta KUHA 4/4.

8. Pada hari ini, Selasa 27 Juni 2023 terhadap terdakwa telah dilakukan penuntutan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

9. Kasus revenge porn Alwi akan dilanjutkan sidang pada 11 Juli 2023 mendatang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Demikian informasi mengenai klarifikasi Kejati Banten terkait kasus revenge porn Alwi yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.****

 

Temukan artikel lainnya di Harianejogja.com

Ads Banner

BERITA TERKINI

Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 19 Mei 2025

Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 19 Mei 2025

Minggu, 18 Mei 2025
Viral! Tujuh Makam di Banguntapan Bantul Rusak Misterius, Pelaku Masih Dicari

Viral! Tujuh Makam di Banguntapan Bantul Rusak Misterius, Pelaku Masih Dicari

Minggu, 18 Mei 2025
13 Pantai Gunungkidul Ditetapkan Jadi Habitat Penyu, Mana Saja ? Berikut Daftarnya

13 Pantai Gunungkidul Ditetapkan Jadi Habitat Penyu, Mana Saja ? Berikut Daftarnya

Minggu, 18 Mei 2025
Ratusan Telur Penyu Ditemukan di Pantai Wediombo

Ratusan Telur Penyu Ditemukan di Pantai Wediombo

Minggu, 18 Mei 2025
Lansia di Gunungkidul Ditemukan Tak Bernyawa di Lahan Tegalan

Lansia di Gunungkidul Ditemukan Tak Bernyawa di Lahan Tegalan

Minggu, 18 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Stabil, Cek Daftarnya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Stabil, Cek Daftarnya Disini

Minggu, 18 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Berapa? Cek Yuk

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Berapa? Cek Yuk

Minggu, 18 Mei 2025
Terpilih Lagi! Begini Profil Ketua Umum Tidar 2025-2030, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo

Terpilih Lagi! Begini Profil Ketua Umum Tidar 2025-2030, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo

Sabtu, 17 Mei 2025
Nekat Langgar 6 Larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi ini, Siap-siap Didenda ...

Nekat Langgar 6 Larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi ini, Siap-siap Didenda ...

Sabtu, 17 Mei 2025
Pakai Visa Kerja untuk Haji, 117 WNI Ditangkap dan Dipulangkan dari Arab Saudi

Pakai Visa Kerja untuk Haji, 117 WNI Ditangkap dan Dipulangkan dari Arab Saudi

Sabtu, 17 Mei 2025