Berita
Klarifikasi Kejati Banten Terkait Kasus Revenge Porn Alwi yang Viral di Twitter
Pada pertemuan tersebut kakak korban menceritakan bahwa 3 (tiga) tahun yang lalu sebenarnya adiknya diperkosa oleh terdakwa Alwi Husen Maolana.
Kemudian Kajari Pandeglang menjelaskan bahwa perkara yang sedang disidangkan adalah melanggar Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jaksa tidak bisa mendakwakan diluar fakta berkas perkara, sehingga dianjurkan agar melaporkan dugaan pemerkosaan tersebut ke kepolisian, dan mempersilahkan keluarga korban untuk didampingi kuasa hukumnya.
6. Karena perkara ini merupakan perkara keasusilaan, maka dalam aturan hukum acara pidana, hakim berwenang menyatakan pemeriksaan sidang tertutup untuk umum dan bukan kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
7. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten memastikan perkara kasus revenge porn Alwi ini akan disidangkan secara profesional dan sesuai dengan SOP, serta KUHA 4/4.
8. Pada hari ini, Selasa 27 Juni 2023 terhadap terdakwa telah dilakukan penuntutan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
9. Kasus revenge porn Alwi akan dilanjutkan sidang pada 11 Juli 2023 mendatang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Demikian informasi mengenai klarifikasi Kejati Banten terkait kasus revenge porn Alwi yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.****
Temukan artikel lainnya di Harianejogja.com