Berita

Akun Media Sosial Kejaksaan Negeri Pandeglang Dirujak Netizen, Tuntut Keadilan Kasus RK

profile picture Eni Damayanti
Eni Damayanti
Akun media sosial Kejaksaan Negeri Pandeglang dirujak netizen
Akun media sosial Kejaksaan Negeri Pandeglang dirujak netizen usai viralnya kasus yang menimpa RK. (Foto: Twitter/@_KNPandeglang_)

HARIANE – Akun media sosial Kejaksaan Negeri Pandeglang dirujak netizen sebagai buntut dari kasus dugaan pemerkosaan dengan ancaman revenge porn yang menimpa RK.

Pasalnya, kejanggalan-kejanggalan kasus kekerasan seksual RK dinilai cukup banyak pada proses hukumnya. Mulai dari pengusiran kuasa hukum RK hingga sidang yang mendadak dilakukan online.

Mengawal kasus revenge porn viral di Twitter ini, berbagai media sosial hingga Google Maps Kejari Pandeglang tak luput menjadi sasaran warganet yang geram.

Kejanggalan Proses Hukum Kasus Pemerkosaan dengan Ancaman Revenge Porn 

Kasus dugaan pemerkosaan dengan ancaman revenge porn yang menimpa RK baru-baru ini viral usai akun Twitter @zanatul_91 menceritakan kejadian yang menimpa adiknya tersebut di media sosial. 

Kakak korban juga menceritakan bagaimana proses hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri Pandeglang ini penuh kejanggalan.

Jaksa penuntut pada sidang pertama dituding berkali-kali menggiring psikologis korban untuk memaafkan dan meminta keluarga untuk bijaksana dan mengikhlaskan.

Kuasa hukum korban juga sempat diusir dari persidangan pertama dan kedua dengan alasan tidak relevan.

Setelah melapor kembali ke Posko Perlindungan Perempuan dan Anak Kejaksaan Negeri Pandeglang, pihak terkait justru diduga mendemotivasi keluarga dengan menyatakan bahwa kekerasan seksual dan pemerkosaan kasus ini tidak bisa dibuktikan karena tidak ada visum.

Tak hanya itu, pihak korban kasus revenge porn viral di Twitter ini bahkan sempat mendapat intimidasi dari orang yang mengaku pihak kejaksaan melalui upaya menggiring korban terlibat dalam obrolan empat mata di luar rumah. 

Terbaru, Kejaksaan Negeri Pandeglang mengubah sidang pembacaan tuntutan terhadap pelaku menjadi online tanpa menghadirkan terdakwa.

Akun Media Sosial Kejaksaan Negeri Pandeglang Dirujak Netizen

Ads Banner

BERITA TERKINI

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025