Berita

Akun Media Sosial Kejaksaan Negeri Pandeglang Dirujak Netizen, Tuntut Keadilan Kasus RK

profile picture Eni Damayanti
Eni Damayanti
Akun media sosial Kejaksaan Negeri Pandeglang dirujak netizen
Akun media sosial Kejaksaan Negeri Pandeglang dirujak netizen usai viralnya kasus yang menimpa RK. (Foto: Twitter/@_KNPandeglang_)

HARIANE – Akun media sosial Kejaksaan Negeri Pandeglang dirujak netizen sebagai buntut dari kasus dugaan pemerkosaan dengan ancaman revenge porn yang menimpa RK.

Pasalnya, kejanggalan-kejanggalan kasus kekerasan seksual RK dinilai cukup banyak pada proses hukumnya. Mulai dari pengusiran kuasa hukum RK hingga sidang yang mendadak dilakukan online.

Mengawal kasus revenge porn viral di Twitter ini, berbagai media sosial hingga Google Maps Kejari Pandeglang tak luput menjadi sasaran warganet yang geram.

Kejanggalan Proses Hukum Kasus Pemerkosaan dengan Ancaman Revenge Porn 

Kasus dugaan pemerkosaan dengan ancaman revenge porn yang menimpa RK baru-baru ini viral usai akun Twitter @zanatul_91 menceritakan kejadian yang menimpa adiknya tersebut di media sosial. 

Kakak korban juga menceritakan bagaimana proses hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri Pandeglang ini penuh kejanggalan.

Jaksa penuntut pada sidang pertama dituding berkali-kali menggiring psikologis korban untuk memaafkan dan meminta keluarga untuk bijaksana dan mengikhlaskan.

Kuasa hukum korban juga sempat diusir dari persidangan pertama dan kedua dengan alasan tidak relevan.

Setelah melapor kembali ke Posko Perlindungan Perempuan dan Anak Kejaksaan Negeri Pandeglang, pihak terkait justru diduga mendemotivasi keluarga dengan menyatakan bahwa kekerasan seksual dan pemerkosaan kasus ini tidak bisa dibuktikan karena tidak ada visum.

Tak hanya itu, pihak korban kasus revenge porn viral di Twitter ini bahkan sempat mendapat intimidasi dari orang yang mengaku pihak kejaksaan melalui upaya menggiring korban terlibat dalam obrolan empat mata di luar rumah. 

Terbaru, Kejaksaan Negeri Pandeglang mengubah sidang pembacaan tuntutan terhadap pelaku menjadi online tanpa menghadirkan terdakwa.

Akun Media Sosial Kejaksaan Negeri Pandeglang Dirujak Netizen

Ads Banner

BERITA TERKINI

Nekat Langgar 6 Larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi ini, Siap-siap Didenda ...

Nekat Langgar 6 Larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi ini, Siap-siap Didenda ...

Sabtu, 17 Mei 2025
Pakai Visa Kerja untuk Haji, 117 WNI Ditangkap dan Dipulangkan dari Arab Saudi

Pakai Visa Kerja untuk Haji, 117 WNI Ditangkap dan Dipulangkan dari Arab Saudi

Sabtu, 17 Mei 2025
Bamuskal Bantul Torehkan Sejarah, Gelar Apel Akbar Pertama di Indonesia dengan Pesan Kolaborasi

Bamuskal Bantul Torehkan Sejarah, Gelar Apel Akbar Pertama di Indonesia dengan Pesan Kolaborasi

Sabtu, 17 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Turun Rp 20.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Turun Rp 20.000 per ...

Sabtu, 17 Mei 2025
Daftar Jemaah Haji Berangkat 18 Mei 2025 : Jadwal dan Kloter

Daftar Jemaah Haji Berangkat 18 Mei 2025 : Jadwal dan Kloter

Sabtu, 17 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Naik atau Turun Lagi? ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Naik atau Turun Lagi? ...

Sabtu, 17 Mei 2025
Dari Emping Hingga Mangrove: Bantul Pamerkan Potensi Wisata Lewat Njlajah Milankori

Dari Emping Hingga Mangrove: Bantul Pamerkan Potensi Wisata Lewat Njlajah Milankori

Sabtu, 17 Mei 2025
Modal PNM Mekaar Merajut Benang-benang Harapan Supartini dan Komunitas Perempuan Difabel di Bantul

Modal PNM Mekaar Merajut Benang-benang Harapan Supartini dan Komunitas Perempuan Difabel di Bantul

Jumat, 16 Mei 2025
12 Kalurahan di Gunungkidul Sudah Mendirikan Koperasi Merah Putih, Mana Saja?

12 Kalurahan di Gunungkidul Sudah Mendirikan Koperasi Merah Putih, Mana Saja?

Jumat, 16 Mei 2025
Penumpang Melonjak 65 Persen Selama Libur Waisak, Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Ungkap ...

Penumpang Melonjak 65 Persen Selama Libur Waisak, Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Ungkap ...

Jumat, 16 Mei 2025