Berita , Gaya Hidup
Klarifikasi Raffi Ahmad Atas Dugaan Pencucian Uang: Saya Kerja dari Umur 13 Tahun
HARIANE - Raffi Ahmad secara publik memberikan pernyataan klarifikasinya soal tudingan dugaan pencucian uang yang dituduhkan oleh National Corruption Watch dalam sebuah podcast beberapa waktu lalu.
Konferensi pers skandal pencucian uang Raffi Ahmad itu digelar hari ini Senin, 5 Februari 2024 di sebuah kafe di Jakarta di mana pendiri Rans Entertainment itu didampingi oleh pengacara Hotman Paris dan juga kuasa hukum perusahaannya.
Di depan para awak media Raffi Ahmad tegas membantah dirinya mendapatkan kucuran uang dari koruptor. Ia juga membantah isu yang menyebutnya memiliki bisnis judi online hingga memiliki casino.
Suami dari Nagita Slavina tersebut pun menyebutkan bahwa dirinya perlu melakukan klarifikasi secara publik karena tuduhan yang ditujukan padanya berpengaruh pada bisnisnya.
"Banyak banget klien-klien iklan, klien perusahaan Rans yang merasa terganggu. Akhirnya saya melakukan klarifikasi. Kalau uang yang saya dapatkan ini saya kerja dari umur 13 tahun," terang Raffi.
Raffi menyebut sepanjang karirnya yang sudah berusia 25 tahun masih dipercaya oleh stasiun televisi sebagai pengampu. Selain itu ia juga menjelaskan sumber pendapatan pribadinya berasal dari perusahaan yang didirikan yaitu Rans Entertainment yang kini sudah berjalan selama enam tahun.
Raffi pun mempersilahkan bagi pihak-pihak yang meragukan kebersihan uangnya untuk melakukan pengecekan karena menurutnya keuangan perusahaannya bersifat terbuka.
Presenter tersebut pun meminta kepada para pihak agar tidak membuat tudingan yang merugikan karena dirinya hanya ingin menjadi seorang pengusaha yang sukses.
Meski demikian, Raffi Ahmad mengaku tidak memiliki niat untuk menuntut balik pihak yang sudah menuduhnya melakukan pencucian uang.
"Saya cuma ingin mengklarifikasi saja bahwa itu tidak benar," jelasnya.
Pengacara Hotman Paris yang langsung pasang badan untuk membela Raffi sejak isu tersebut mengeruak pun dalam konferensi pers menegaskan bahwa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang harus ada tindak pidana induknya.
"Misalnya hasil korupsi kemudian dipakai untuk bisnis. Sekarang satu pun tidak ada tindak pidana induk yang dikasih tahu mereka. Siapa koruptor kasih duit ke Rans? Ini semua adalah omong kosong," terang Hotman.