Berita , D.I Yogyakarta

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perundingan Indonesia-Uni Eropa CEPA, Disebut Banyak Ruginya

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Perundingan Indonesia-Uni Eropa CEPA
Konferensi pers koalisi masyarakat sipil yang mendesak pemerintah hentikan perundingan Indonesia-UE CEPA. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Perundingan Indonesia-Uni Eropa CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement) yang dilakukan di Jogja mendapat aksi penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi bersama Koalisi Masyarakat Sipil di Yogyakarta. 

Diketahui perundingan kerjasama Indonesia dengan Uni Eropa ini sudah memasuki putaran ke-15 dan berlangsung di Yogyakarta pada 10-14 Juli 2023.

Terkait hal tersebut, secara tegas Koalisi Masyarakat Sipil tolak Indonesia-Uni Eropa CEPA dan mendesak agar kedua belah pihak yang terlibat untuk menghentikan perundingan. 

Perundingan Indonesia-Uni Eropa CEPA DIsebut Ancam Perlindungan HAM

Ketua Kesatuan Perjuangan Rakyat Yogyakarta, Restu Baskara menyebut alasan perundingan tersebut harus dihentikan karena bentuknya yang mengancam perlindungan hak asasi manusia, keadilan sosial, dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, khususnya bagi masyarakat Indonesia.

“Perjanjian yang diusulkan dapat menyebabkan perubahan peraturan dalam negeri untuk semata-mata melindungi investor yang mengakibatkan pembangunan sosial-ekonomi yang tidak merata di dalam dan antar negara, dan karenanya bukan merupakan jalan atau langkah menuju pembangunan berkelanjutan,” kata Restu, Senin, 10 Juli 2023.

Peneliti Senior Indonesia for Global Justice (IGJ), Lutfiyah Hanim memaparkan beberapa alasan utama mengapa CEPA Indonesia-UE itu harus dihentikan.

Poin pertama adalah tidak ada jaminan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) akan dilindungi.

Menurutnya, kerjasama Indonesia dengan Uni Eropa tersebut rentan mengabaikan hak demokrasi, serta memprioritaskan hak perusahaan di atas hak rakyat.

Selain itu, dalam bab perdagangan digital perusahaan teknologi besar dimungkinkan untuk memonopoli data dan mensyaratkan penghapusan semua hambatan pergerakan data lintas batas negara melalui ketentuan aliran bebas data lintas batas dan minimnya transparansi kode sumber bagi pengguna aplikasi digital.

Terkait bagian ini, menurut Lutfiyah perlindungan monopoli data dalam CEPA Indonesia-UE kepada aktor-aktor teknologi besar UE hanya akan mengakibatkan penjajahan data di Indonesia.

Kerugian lainnya adalah, CEPA Indonesia-UE akan mencakup ketentuan TRIPS (Aspek-Aspek Dagang yang Terkait dengan Hak atas Kekayaan Intelektual) Plus seperti larangan impor paralel, perpanjangan masa perlindungan paten, serta eksklusivitas data dan pasar bahkan untuk penggunaan baru bagi obat-obatan lama atau obat yang sama untuk anak.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025
7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

Jumat, 20 Juni 2025
Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025
Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Jumat, 20 Juni 2025