Berita , Gaya Hidup

Konser Kim Sejeong di Jakarta Batal , Promotor Klarifikasi dan Janjikan Refund

profile picture Demi Anisatur Rohmah
Demi Anisatur Rohmah
Konser Kim Sejeong di Jakarta Batal , Promotor Klarifikasi dan Janjikan Refund
Konser Kim Sejeong di Jakarta batal, promotor pasang pengumuman cara refund. (Foto: Instagram/clean_0828)

HARIANE - Konser Kim Sejeong di Jakarta batal yang seharusnya digelar di The Kasablanka Hall pada 7 Oktober 2023 mendatang. 

Pengumuman pembatalan konser Kim Sejeong itu pun disampaikan langsung oleh pihak promotor, OCT Entertainment, tanpa menyebutkan alasan yang jelas. 

Konser Kpop di Jakarta yang bertajuk "2023 KIM SEJEONG 1st CONCERT TOUR 'The 門' IN JAKARTA" ini merupakan konser solo pertama yang diselenggarakan oleh mantan anggota grup Gugudan tersebut.

Keputusan mendadak ini membuat para penggemar Kim Sejeong atau Sesang terkejut sekaligus kecewa mengingat pembatalan dilakukan menjelang jadwal konser yang semakin dekat.

Konser Kim Sejeong di Jakarta Batal, Ini Klarifikasi Promotor

Melalui akun Instagram @oct.entertainment, pihak promotor memberikan klarifikasi terkait pembatalan konser yang diumumkan secara mendadak.

Berikut pernyataan lengkap promotor: 

"Mengenai pembatalan <2023 KIM SEJEONG 1st CONCERT TOUR 'The 門' IN JAKARTA> yang semula dijadwalkan akan diadakan di The Kasablanka Hall di Jakarta, Indonesia pada tanggal 7 Oktober 2023, dengan sangat menyesal kami mengumumkan pembatalan tersebut kepada seluruh penggemar.

Kami memahami bahwa ini adalah berita yang mengecewakan bagi semua penggemar yang telah menantikan untuk menghadiri konser tersebut, dan kami sangat menyesalinya. Setelah mempertimbangkan dan berkonsultasi secara matang dengan pihak-pihak terkait, kami harus mengumumkan keputusan pembatalan tersebut.

Kami akan melakukan segala upaya untuk terus memberikan Anda kinerja yang lebih baik, terima kasih atas pengertian dan dukungan Anda. Penonton yang memegang tiket konser akan dapat menangani prosedur refund sesuai petunjuk di bawah ini. Selain itu, perusahaan tiket juga akan mengirimkan surat kepada konsumen yang telah membelinya. https://id.bookmyshow.com/events/oct.kimsejeong2023tour/OCTKIMSJ

Silakan ikuti akun resmi kami untuk pembaruan dan detail yang relevan," tulis pihak promotor.

Selain itu, pihak promotor juga menjanjikan penggemar berupa pengembalian dana tiket yang telah terlanjur terbeli melalui beberapa prosedur yaitu: 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB