Berita , Nasional , Pilihan Editor
Dugaan Suap di Mahkamah Agung, KPK Tangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 Tersangka Lain
Anasya Adeliani
Konferensi KPK terkait penangkapan dan penetapan tersangka, Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati (Foto: Youtube KPK)
7. Eko Suparno (ES) selaku Pengacara
8. Intidana Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam
9.Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam
Terkait kebutuhan penyidikan, tim KPK telah melakukan penahanan terhadap 6 orang selama 20 hari pertama terhitung mulai Jum’at, 23 September 2022.
Kepada 4 tersangka telah diberikan ultimatum (peringatan) oleh Ketua KPK Firli Bahuri untuk kooperatif segera menyerahkan diri kepada KPK.
"Sekarang ada enam tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Empat nya kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir (menyerahkan diri)," ucap Firli Bahuri di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatan para koruptor, KPK tangkap hakim agung Sudrajad Dimyati hingga sang ketua Firli mengancam akan memburu dan menangkap empat tersangka agar diseret ke Gedung KPK.
"Kalau kooperatif kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan," tegasnya.
Dalam tuduhan ini Hakim Agung Sudrajad, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri diduga menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno.
Suap diduga berkaitan dengan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dengan berharap pegawai di Kepaniteraan MA mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nanti nya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan mereka.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.