Berita , Nasional , Pilihan Editor
Dugaan Suap di Mahkamah Agung, KPK Tangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 Tersangka Lain
Anasya Adeliani
Konferensi KPK terkait penangkapan dan penetapan tersangka, Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati (Foto: Youtube KPK)
Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang dan uang yang diduga suap senilai SGD205.000 (Rp 2.152.500) serta Rp 50 juta.
Uang SGD205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria dikediamannya. Sementara uang Rp 50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan diri ke gedung KPK.
BACA JUGA : Dugaan Suap Rektor Unila, KPK Periksa 5 Dekan FakultasKPK tangkap hakim agung Sudrajad Dimyati beserta 9 lainnya yang diduga sebagai pihak pemberi maupun penerima dijatuhi Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ****