Berita , D.I Yogyakarta
KPU Bantul Catat 3.224 Pemilih pada Pemilu 2024 Belum Punya KTP Elektronik
HARIANE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantu mendata sebanyak 3.224 pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Kepala KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan 3.224 pemilih itu merupakan klasifikasi pemilih potensial non KTP Elektronik yang berpotensi akan menjadi pemilih aktif pada Pemilu 2024 nanti.
"Jumlah pemilih tersebut adalah warga yang belum atau akan berusia 17 tahun," ujar Didik saat dihubungi Hariane, Selasa 1 Agustus 2023.
Didik menjelaskan, syarat sebagai pemilih di Pemilu 2024 nantinya harus berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Didik mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul, untuk mendata pemilih pemula baik di tingkat Sekolah Menengah Atas hingga mahasiswa yang telah berusia 17 Tahun.
Ia berharap kepada Pemilih Pemula agar dapat proaktif dalam penyelenggaraan pemilu 2024 nantinya.
Sekaligus, ia mengimbau agar siswa ataupun remaja yang telah menginjak usia 17 tahun agar segera melakukan perekaman identitas di Disdukcapil.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho mengatakan, pihaknya tengah melakukan layanan jemput bola ke sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman identitas sebagai syarat pemilih di Pemilu 2024 nantinya.
"Kami mendata siswa-siswa ke setiap sekolah untuk melakukan perekaman identitas," ujar Bambang Purwadi saat ditemui Hariane, Selasa 1 Agustus 2023.
Namun, pihaknya memiliki terkendala di blanko KTP yang telah terbatas sehingga siswa hanya dapat melakukan perekaman identitas.
Ia mengimbau untuk siswa yang berusia 16 tahun agar melakukan perekaman identitas terlebih dahulu agar terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024.