Berita , D.I Yogyakarta
Sosialisasi KPU Bantul Soal Peran Kaum Disabilitas Pemilu 2024 Termasuk Jadi Wakil Rakyat
Dyah Ayu Purwirasari
Sosialisasi KPU Bantul Soal Peran Kaum Disabilitas Pemilu 2024 Termasuk Jadi Wakil Rakyat
Sedangkan secara khusus, hak dan peran kaum disabilitas dalam perhelatan pemilihan umum juga dituangkan dalam Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 5.
Bunyi pasal tersebut adalah:
“Penyandang disabilitas mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden/wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu”.
Musnif menambahkan, bahwa selain memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kegiatan demokrasi termasuk menjadi wakil rakyat, peran kaum disabilitas Pemilu 2024 yang lainnya adalah mengecek daftar pemilih, mencari informasi soal kandidat yang akan dipilih, dan juga aktif mensosialisasikan soal pemilu di dalam komunitasnya.
BACA JUGA : Syarat Usia Pembentukan Badan Ad Hoc Bantul untuk Pemilu 2024 Dilonggarkan, Honor DinaikkanMusnif juga menyebutkan kaum disabilitas bisa berpartisipasi dalam rekrutmen panitia pemilu level PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), hingga KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Atas peran dan haknya tersebut, Musnif mengungkapkan bahwa kaum disabilitas juga menjadi bagian dari pilar demokrasi. Selain disampaikannya peran kaum disabilitas pada Pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Bantul, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan bahwa tujuan sosialisasi ini juga agar meningkatkan partisipasi disabilitas dalam pemilu yang mencapai angka 48,02% pada Pemilu 2019 lalu. Sosialisasi peran kaum disabilitas Pemilu 2024 ditegaskan bertujuan untuk meyakinkan bahwa KPU Bantul terbuka dalam segaal bentuk partisipasi pesta demokrasi di semua tahapan. ****