Rakor persiapan penyusunan jadwal kampanye dan iklan di media. (Foto: Wahyu Turi K)
Untuk kampanye terbuka melalui iklan di media cetak maupun elektronik, kata Shidqi, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Kampanye dengan metode tersebut dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta Pemilu dan ada yang difasilitasi oleh KPU RI maupun provinsi.
“Jadi yang memfasilitasi iklan tidak di KPU kabupaten/kota, hanya di KPU RI dan provinsi,” pungkasnya.****