Berita , Nasional

KPU Langgar Kode Etik Soal Pendaftaran Gibran, TKN: Putusan DKPP Bisa Digugat

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
KPU Langgar Kode Etik Soal Pendaftaran Gibran, TKN: Putusan DKPP Bisa Digugat
DKPP memutus KPU langgar kode etik terkait dengan teknis pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pemilu 2024. (Foto: Instagram/habiburokhmanjkttimur)

HARIANE - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan bahwa KPU langgar kode etik terkait dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. 

Putusan DKPP tersebut dikeluarkan pada hari ini Senin, 5 Februari 2024 di mana selain sanksi peringatan keras untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari, enam anggota KPU pun ikut kena. 

DKPP menjelaskan pengadu tidak terima karena KPU dianggap telah menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden.

DKPP juga menilai KPU seharusnya langsung konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK mengenai batas usia capres cawapres disahkan. 

TKN Prabowo Gibran pun langsung mengeluarkan respon yang menyebut putusan DKPP tersebut tidak bersifat final dan masih bisa digugat. 

"Perlu dipahami keputusan DKPP ini sebagaimana diatur dalam Pasal 458 UU Pemilu tidak lagi bersifat final. Namun, berdasarkan putusan MK nomor 32/PU/XIX/2021 terhadap DKPP bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," terang Wakil Ketua TKN Prabowo Gibran, Habiburokhman dalam keterangan pers hari ini. 

Habiburokhman juga menyatakan bahwa putusan DKPP tidak memiliki pengaruh terhadap posisi hukum paslon nomor urut dua tersebut. Hal tersebut lantaran paslon dalam kasus tersebut tidak berstatus sebagai terlapor maupun sebagai turut terlapor.

"Dan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," jelasnya. 

Terkait dengan KPU yang tidak segera berkonsultasi dengan DPR pasca putusan MK soal batas usia capres cawapres, Habiburokhman menyebutkan saat itu DPR sedang reses dan anggota DPR kebanyakan berada di dapil.

"Sehingga bisa dipahami bahwa saat itu KPU tidak berkoordinasi, tidak bisa berkoordinasi dengan DPR. Mau kirim surat ke mana orang DPR sedang di dapil masing-masing," sambungnya. 

Dalam sidang putusan DKPP hari ini, majelis menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Beberapa pasal yang dilanggar itu yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025
Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Selasa, 01 April 2025
Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025
Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Selasa, 01 April 2025
Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Selasa, 01 April 2025
Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025