Berita , Nasional

KPU Langgar Kode Etik Soal Pendaftaran Gibran, TKN: Putusan DKPP Bisa Digugat

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
KPU Langgar Kode Etik Soal Pendaftaran Gibran, TKN: Putusan DKPP Bisa Digugat
DKPP memutus KPU langgar kode etik terkait dengan teknis pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pemilu 2024. (Foto: Instagram/habiburokhmanjkttimur)

HARIANE - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan bahwa KPU langgar kode etik terkait dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. 

Putusan DKPP tersebut dikeluarkan pada hari ini Senin, 5 Februari 2024 di mana selain sanksi peringatan keras untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari, enam anggota KPU pun ikut kena. 

DKPP menjelaskan pengadu tidak terima karena KPU dianggap telah menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden.

DKPP juga menilai KPU seharusnya langsung konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK mengenai batas usia capres cawapres disahkan. 

TKN Prabowo Gibran pun langsung mengeluarkan respon yang menyebut putusan DKPP tersebut tidak bersifat final dan masih bisa digugat. 

"Perlu dipahami keputusan DKPP ini sebagaimana diatur dalam Pasal 458 UU Pemilu tidak lagi bersifat final. Namun, berdasarkan putusan MK nomor 32/PU/XIX/2021 terhadap DKPP bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," terang Wakil Ketua TKN Prabowo Gibran, Habiburokhman dalam keterangan pers hari ini. 

Habiburokhman juga menyatakan bahwa putusan DKPP tidak memiliki pengaruh terhadap posisi hukum paslon nomor urut dua tersebut. Hal tersebut lantaran paslon dalam kasus tersebut tidak berstatus sebagai terlapor maupun sebagai turut terlapor.

"Dan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," jelasnya. 

Terkait dengan KPU yang tidak segera berkonsultasi dengan DPR pasca putusan MK soal batas usia capres cawapres, Habiburokhman menyebutkan saat itu DPR sedang reses dan anggota DPR kebanyakan berada di dapil.

"Sehingga bisa dipahami bahwa saat itu KPU tidak berkoordinasi, tidak bisa berkoordinasi dengan DPR. Mau kirim surat ke mana orang DPR sedang di dapil masing-masing," sambungnya. 

Dalam sidang putusan DKPP hari ini, majelis menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Beberapa pasal yang dilanggar itu yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB