Berita , Jatim

Kronologi Anak Anggota DPR Lindas Pacar Hingga Tewas, Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

profile picture Edmundus Roke Wea
Edmundus Roke Wea
Kronologi Anak Anggota DPR Lindas Pacar Hingga Tewas, Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Anak anggota DPR lindas pacar hingga tewas, pelaku bernama Ronald Tanuur resmi tersangka. (Foto: Twitter/cocotnetizen)

HARIANE-Kasus anak anggota DPR lindas pacar hingga tewas yang viral di media sosial berujung pada pelaku yang bernama Greogorius Ronald Tannur (31) anak anggota DPR RI asal NTT resmi menjadi tersangka.

Tersangka kasus penganiayaan pacar hingga tewas itu ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan tindakan kekerasan pada sang pacar Dini Sera Afrianti alias Dini (28) asal Sukabumi hingga korban meninggal dunia.

Dari video yang sempat viral di media sosial, tidak hanya memukuli korban, tersangka diketahui sempat melindas korban dengan mobil hingga terseret kurang lebih 5 meter.

Tersangka Kasus Kekerasan Anak Anggota DPR Bertengkar Hebar dengan Korban Sebelum Kejadian

Kronologi Anak Anggota DPR Lindas Pacar Hingga Tewas, Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tampang tersangka penganiaayan pacar hingga tewas yang terancam 12 tahun penjara. (Foto: Twitter/cocotnetizen)

Dilansir dari PMJ News bahwa Greogorius Ronald Tannur (Ronald) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan hinga tewas yang dilakukan kepada pacarnya Dini Sera Afrianti.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menyatakan bahwa fakta-fakta penyidikan disesuaikan dengan kronologi yang didukung dengan alat bukti menguatkan status Gregorius jadi tersangka.

Berdasarkan kronologi, bahwa pasangan kekasih ini diketahui baru pulang dari tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di Mal Lenmarc, Surabaya pada tanggal 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.10 WIB..

Keduanya kemudian terlibat cekcok hingga berujung penendangan ke kaki korban hingga korban Dini terjatuh sampai posisi duduk.

Tak hanya itu, korban yang masih dalam kondisi terduduk itu mengalami pemukulan oleh GR menggunakan botol minuman keras sebanyak dua kali.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB