Berita , D.I Yogyakarta , Artikel
Kronologi Penangkapan Pelaku Penganiayaan di Seturan Sleman yang Tewaskan 2 Mahasiswa
Tri Lestari
Kronologi penangkapan pelaku penganiayaan di Seturan Sleman disampaikan oleh polisi. (Foto: Instagram/Poldajogja)
Kelompok korban yang mengendarai tiga buah sepeda motor dari arah barat bertemu dengan kelompok korban yang mengendarai motornya dari arah selatan.
Kemudian terjadi cek-cok dan kejar-mengejar antara kedua kelompok tersebut, hingga akhirnya pelaku (YF) menusuk kedua korban dengan menggunakan pisau.
Korban DS mendapatkan empat luka tusukan, sedangkan korban TIP mendapatkan tiga buah luka tusukan.
Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YF akan dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun dan tujuh tahun penjara.
BACA JUGA : Kasus Curhat Berujung Pengeroyokan di Jogja, Polsek Mergangsan Amankan 4 Orang PelakuDalam konferensi pers tersebut, Dirreskrimum Polda DIY juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan setiap kejadian tindak kejahatan yang dilihat secara langsung kepada polisi dengan menghubungi Call Center 110 (layanan bebas pulsa). “Kami akan merahasiakan dan mencoba melindungi saksi yang memberikan keterangan apabila dia melihat ada kejadian tindak pidana (secara langsung),” ucapnya. Demikian informasi mengenai kronologi penangkapan pelaku penganiayaan di Seturan Sleman yang menewaskan dua orang mahasiswa pada Minggu, 8 Mei 2022 yang lalu. ****