Berita , Jateng

Kronologi Pengeroyokan di Indraprasta Semarang Berhasil Diungkap, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya

profile picture Rizky Riawan Nursatria
Rizky Riawan Nursatria
Kronologi Pengeroyokan di Indraprasta Semarang Berhasil Diungkap, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya
Kronologi pengeroyokan di Indraprasta Semarang berhasil diungkap Polrestabes Semarang. (Foto: Youtube/Tim Elang Hebat Semarang)
HARIANE - Kronologi pengeroyokan di Indraprasta Semarang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian Tim Elang Hebat Semarang Polrestabes Semarang, Kamis, 2 Juni 2022.
Kronologi pengeroyokan di Indraprasta Semarang banyak dicari warganet lantaran kasusnya yang viral di media sosial. Video yang beredar tersebut memperlihatkan sejumlah remaja mengeroyok seorang berbaju putih dan melakukan pengerusakan.
Dikutip dari kanal Youtube Tim Elang Hebat Semarang, kronologi pengeroyokan di Indraprasta Semarang disampaikan langsung Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbatoruan bersama awak media.
Dalam jumpa pers kronologi pengeroyokan di Indraprasta Semarang, AKBP Donny Sardo menjelaskan alasan pengerusakan motor milik korban dan pengeroyokan. AKBP Donny Sardo juga menuturkan duduk perkara sebenarnya.
BACA JUGA : Video Viral! Kondisi Kabel Listrik di Underpass Kranji Bahayakan Warga, Kepemilikannya Jadi Bahan Perdebatan
"Pada hari minggu 29 Mei 2022 korban menjemput teman perempuannya di Pom Bensin Indraprasta pukul 23.00 WIB, para pelaku yang sudah menunggu di pom bensin langsung memukuli korban dan mengejarnya hingga ke kampung Sadewa," ungkap AKBP Donny Sardo, dilansir dari kanal Youtube Tim Elang Hebat Semarang.

Alasan pelaku dan kronologi pengeroyokan di Indraprasta Semarang

Polisi turut menghadirkan sejumlah tersangka untuk menguak alasan sebenarnya dari pengeroyokan di Indraprasta. Seorang pelaku yang merupakan kakak perempuan teman korban menjelaskan alasan sebenarnya.
"Ada satu percakapan dalam kasus ini, korban mengajak adik perempuan pelaku untuk Check in. Pihak perempuan yang merasa tidak terima melapor pada pelaku yang juga kakak korban dan teman-temannya hingga terjadilah pengeroyokan," jelas AKBP Donny Sardo menjelaskan ulang motif dari pelaku.
Alasan tersebut jadi perdebatan warganet di media sosial. Banyak yang menganggap korban pengeroyokan dapat dijatuhi hukuman pelecehan seksual karena kelakuannya.
BACA JUGA : Driver Ojol Pekanbaru Dipukul Pelanggan, Begini Suasana Rumah Pelaku Akibat Serbuan Puluhan Driver
Perdebatan itu terjadi di akun Instagram Tim Elang Semarang yang mengunggah jumpa pers pada hari ini. Banyak warganet mengungkapkan opininya terkait kejadian itu.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB