Berita
Nekat Pakai Visa Non Haji, 34 WNI Dideportasi Arab Saudi dan 3 Lainnya Diproses Hukum
HARIANE – Sejumlah WNI dideportasi Arab Saudi lantaran kedapatan menggunakan visa non haji saat hendak memasuki wilayah Makkah.
Seperti yang diketahui, pihak Kerajaan Arab Saudi telah melarang muslim yang ingin berhaji dengan menggunakan visa tidak resmi.
Mereka pun melakukan penyisiran di sejumlah wilayah untuk mengamankan jamaah yang ingin haji dengan cara ilegal.
Dan baru-baru ini polisi Arab Saudi menangkap 37 jamaah asal Indonesia yang kedapatan menggunakan visa ziarah.
34 WNI Dideportasi Arab Saudi Karena Nekat Pakai Visa Ziarah
Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary menyampaikan bahwa 34 WNI dideportasi Arab Saudi pada Senin, 3 Juni 2024.
“34 jamaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB,” tutur Yusron seperti dikutip dari Kemenag.
Menurut pengakuan Yusron, 34 orang tersebut menyadari kalau mereka datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah, bukan visa haji.
“Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapat tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal,” ungkap Yusron.
Sementara itu, 3 orang lainnya yang berinisial SJ, SY, dan MA yang diduga sebagai koordinator saat ini masih ditahan dan akan menjalani proses hukum di Arab Saudi.
Hingga saat ini, belum diketahui sanksi apa yang akan dikenakan kepada tiga orang tersebut. Namun yang pasti, KJRI jeddah akan memastikan kalau hak hukum ketiga WNI tersebut terpenuhi.
Sebelumnya, 22 WNI dideportasi Arab Saudi setelah ditangkap di Bir Ali karena kasus yang sama, yaitu menggunakan visa non haji saat hendak masuk wilayah Makkah. ****