Berita , D.I Yogyakarta
Lakukan Penganiayaan dan Penyekapan, Pemuda di Gunungkidul Terancam 15 Tahun Penjara
Pandu S
Kapolsek Playen AKP Sigit Tejakusuma saat menyampaikan kasus penganiayaan di Mapolres Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)
Sementara itu, Taufik hingga kini belum ditemukan. Dari keterangan Triyanto, polisi mendapatkan informasi bahwa rekannya tersebut telah meninggalkan Gunungkidul setelah berita mengenai penganiayaan tersebut tersebar.
"Saat ini masih dalam proses pengejaran petugas dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang," tambahnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaus, sepeda motor, dan telepon genggam milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.****