HARIANE - Ratusan alat peraga kampanye atau APK di Bantul ditertibkan Bawaslu Bantul karena melanggar peraturan pemasangan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bantul, Dewi Nurhasanah mengatakan penertiban itu dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2023 tentang pemasangan APK.
Sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu Bantul telah melakukan pendekatan persuasif melalui surat kepada peserta Pemilu 2024 untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Karena peraturan tersebut masih dilanggar, Bawaslu Bantul kemudian mengambil sikap untuk menertibkan APK.
“Ketika sudah dilakukan penertiban maka APK itu tidak bisa diambil lagi,” kata Dewi, Rabu, 27 Desember 2023.
Upaya pencegahan lainnya ialah dengan memberikan imbauan secara lisan ke peserta Pemilu 2024 maupun tim penyelenggara.
Selain itu juga mensosialisasikan secepat mungkin ke peserta Pemilu 2024 setiap kali ada regulasi baru.
Dewi menyebutkan, setidaknya ada 846 APK yang terdiri dari baliho, rontek, dan spanduk milik pasangan calon capres-cawapres, calon DPD, dan partai politik telah ditertibkan Bawaslu Bantul yang dibantu Satpol PP.
Penertiban itu dilakukan di delapan kapanewon se-Kabupaten Bantul seperti Kasihan, Sewon, Bantul, Bambanglipuro, Jetis, Pandak, Pundong, dan Kretek.
Bawaslu Bantul akan melakukan penertiban kembali di kapanewon lainnya pada Kamis, 28 Desember 2023.
“APK yang sudah kami tertibkan kami amankan di gudang Bawaslu Bantul,” pungkasnya. ****