Berita , D.I Yogyakarta

Langgar Aturan, Ratusan APK di Bantul Disita Bawaslu

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Langgar Aturan, Ratusan APK di Bantul Disita Bawaslu
APK di Bantul yang langgar aturan ditertibkan Satpol PP. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Ratusan alat peraga kampanye atau APK di Bantul ditertibkan Bawaslu Bantul karena melanggar peraturan pemasangan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bantul, Dewi Nurhasanah mengatakan penertiban itu dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2023 tentang pemasangan APK.

Sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu Bantul telah melakukan pendekatan persuasif melalui surat kepada peserta Pemilu 2024 untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Karena peraturan tersebut masih dilanggar, Bawaslu Bantul kemudian mengambil sikap untuk menertibkan APK.

“Ketika sudah dilakukan penertiban maka APK itu tidak bisa diambil lagi,” kata Dewi, Rabu, 27 Desember 2023.

Upaya pencegahan lainnya ialah dengan memberikan imbauan secara lisan ke peserta Pemilu 2024 maupun tim penyelenggara.

Selain itu juga mensosialisasikan secepat mungkin ke peserta Pemilu 2024 setiap kali ada regulasi baru.

Dewi menyebutkan, setidaknya ada 846 APK yang terdiri dari baliho, rontek, dan spanduk milik pasangan calon capres-cawapres, calon DPD, dan partai politik telah ditertibkan Bawaslu Bantul yang dibantu Satpol PP.

Penertiban itu dilakukan di delapan kapanewon se-Kabupaten Bantul seperti Kasihan, Sewon, Bantul, Bambanglipuro, Jetis, Pandak, Pundong, dan Kretek.

Bawaslu Bantul akan melakukan penertiban kembali di kapanewon lainnya pada Kamis, 28 Desember 2023.

“APK yang sudah kami tertibkan kami amankan di gudang Bawaslu Bantul,” pungkasnya. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB