Berita , D.I Yogyakarta

Langgar Aturan, Ratusan APK di Bantul Disita Bawaslu

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Langgar Aturan, Ratusan APK di Bantul Disita Bawaslu
APK di Bantul yang langgar aturan ditertibkan Satpol PP. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Ratusan alat peraga kampanye atau APK di Bantul ditertibkan Bawaslu Bantul karena melanggar peraturan pemasangan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bantul, Dewi Nurhasanah mengatakan penertiban itu dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2023 tentang pemasangan APK.

Sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu Bantul telah melakukan pendekatan persuasif melalui surat kepada peserta Pemilu 2024 untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Karena peraturan tersebut masih dilanggar, Bawaslu Bantul kemudian mengambil sikap untuk menertibkan APK.

“Ketika sudah dilakukan penertiban maka APK itu tidak bisa diambil lagi,” kata Dewi, Rabu, 27 Desember 2023.

Upaya pencegahan lainnya ialah dengan memberikan imbauan secara lisan ke peserta Pemilu 2024 maupun tim penyelenggara.

Selain itu juga mensosialisasikan secepat mungkin ke peserta Pemilu 2024 setiap kali ada regulasi baru.

Dewi menyebutkan, setidaknya ada 846 APK yang terdiri dari baliho, rontek, dan spanduk milik pasangan calon capres-cawapres, calon DPD, dan partai politik telah ditertibkan Bawaslu Bantul yang dibantu Satpol PP.

Penertiban itu dilakukan di delapan kapanewon se-Kabupaten Bantul seperti Kasihan, Sewon, Bantul, Bambanglipuro, Jetis, Pandak, Pundong, dan Kretek.

Bawaslu Bantul akan melakukan penertiban kembali di kapanewon lainnya pada Kamis, 28 Desember 2023.

“APK yang sudah kami tertibkan kami amankan di gudang Bawaslu Bantul,” pungkasnya. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Belasan Kalurahan di Gunungkidul Bentuk Koperasi Merah Putih, Apa Saja Peluang Usahanya ?

Belasan Kalurahan di Gunungkidul Bentuk Koperasi Merah Putih, Apa Saja Peluang Usahanya ?

Senin, 19 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 20 Mei 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 20 Mei 2025, Ada 19 Kloter

Senin, 19 Mei 2025
Digelar 2 Hari, Meet The Investor #2 Jembatani Mimpi Enterpreneur dan Dunia Investasi

Digelar 2 Hari, Meet The Investor #2 Jembatani Mimpi Enterpreneur dan Dunia Investasi

Senin, 19 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 19 Mei 2025 Naik Rp 23.000, Berikut ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 19 Mei 2025 Naik Rp 23.000, Berikut ...

Senin, 19 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 19 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 19 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 19 Mei 2025
Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Minggu, 18 Mei 2025
Gara-gara Uang Parkir, Warga Bambanglipuro Bantul Babak Belur Usai Dikeroyok

Gara-gara Uang Parkir, Warga Bambanglipuro Bantul Babak Belur Usai Dikeroyok

Minggu, 18 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam di Banguntapan Bantul, Mayoritas Milik Warga Non Muslim

Kasus Perusakan Makam di Banguntapan Bantul, Mayoritas Milik Warga Non Muslim

Minggu, 18 Mei 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 19 Mei 2025

Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 19 Mei 2025

Minggu, 18 Mei 2025
Viral! Tujuh Makam di Banguntapan Bantul Rusak Misterius, Pelaku Masih Dicari

Viral! Tujuh Makam di Banguntapan Bantul Rusak Misterius, Pelaku Masih Dicari

Minggu, 18 Mei 2025