Artikel

Langkah Pengecekan Penerima BSU Melalui Website, Perhatikan Syarat dan Ketentuan Agar Dana Cair

profile picture Syarifatun
Syarifatun
Langkah Pengecekan Penerima BSU Melalui Website, Perhatikan Syarat dan Ketentuan Agar Dana Cair
Langkah Pengecekan Penerima BSU Melalui Website, Perhatikan Syarat dan Ketentuan Agar Dana Cair
HARIANE-Langkah pengecekan penerima BSU melalui website dapat dilakukan dengan cara di bawah ini.
Karena langkah pengecekan penerima BSU melalui website, merupakan cara mudah untuk mengetahui status penerimaan bantuan subsidi dari pemerintah.
Apalagi penyaluran bantuan subsidi kini tengah ramai menjadi bahasan masyarakat. Banyak dari mereka yang berharap memperoleh bantuan tersebut, langkah pengecekan penerima BSU melalui website ternyata mudah dilakukan.
Berikut langkah Pengecekan penerima BSU melalui website, yang dapat dilakukan sendiri di rumah.

Langkah Pengecekan Penerima BSU Melalui Website

Langkah pengecekan penerima BSU melalui website
Langkah pengecekan penerima BSU melalui website 2022, cek notifikasi. (Foto website/BSU.Kemnaker)
Berdasarkan Informasi yang telah beredar, dana BSU telah cair pada tahap pertama. Untuk tahap kedua, rencananya akan cair pada Bulan Desember mendatang.
BACA JUGA :
BSU 2022 Cair! Begini Cara Mudah Cek Nama Penerima Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker
BSU sendiri merupakan nama lain atau singkatan dari Bantuan Subsidi Upah/Gaji, yaitu sebuah program bantuan dari pemerintah.
Dengan kata lain, program pemerintah berupa BLT Subsidi Gaji Kemnaker. Tujuan dari program ini adalah membantu karyawan/pekerja/buruh untuk bertahan di era sekarang ini.
Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) di tahun 2022, hanya diberikan satu kali kepada pekerja/buruh deengan bantuan bsebesar Rp 600.000 rupiah bagi yang memenuhi persyaratan.

Lantas apa saja syarat penerima BSU 2022?

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dinas Kebudayaan Kulon Progo Gelar Menoreh Art Festival Tahun 2024

Dinas Kebudayaan Kulon Progo Gelar Menoreh Art Festival Tahun 2024

Sabtu, 12 Oktober 2024 20:05 WIB
Paslon dan Aparat Desa di DIY Ikrarkan Komitmen Dukung Pilkada 2024 yang Berintegritas

Paslon dan Aparat Desa di DIY Ikrarkan Komitmen Dukung Pilkada 2024 yang Berintegritas

Sabtu, 12 Oktober 2024 19:49 WIB
Tim Hukum Paslon Halim-Aris Desak Bawaslu Usut Dugaan Distribusi Beras Bulog

Tim Hukum Paslon Halim-Aris Desak Bawaslu Usut Dugaan Distribusi Beras Bulog

Sabtu, 12 Oktober 2024 16:53 WIB
Persiapan Haji 2025 : Evaluasi Menu Katering Hingga Layanan Akomodasi Jamaah

Persiapan Haji 2025 : Evaluasi Menu Katering Hingga Layanan Akomodasi Jamaah

Sabtu, 12 Oktober 2024 13:26 WIB
Haedar Nashir Kembali Masuk dalam 500 Muslim Berpengaruh Dunia 2025

Haedar Nashir Kembali Masuk dalam 500 Muslim Berpengaruh Dunia 2025

Sabtu, 12 Oktober 2024 13:03 WIB
Pentingnya Partisipasi Difabel dan Peran Kepala Daerah dalam Mewujudkan Pembangunan yang Inklusif

Pentingnya Partisipasi Difabel dan Peran Kepala Daerah dalam Mewujudkan Pembangunan yang Inklusif

Sabtu, 12 Oktober 2024 13:00 WIB
Kenalkan Filosofi Kintsugi, Karya Seniman Ageng Marhaendika Ditampilkan di Artotel Suites Bianti

Kenalkan Filosofi Kintsugi, Karya Seniman Ageng Marhaendika Ditampilkan di Artotel Suites Bianti

Sabtu, 12 Oktober 2024 12:34 WIB
Modal 2 Botol Air Mineral, Pasangan Bisa Mesum di Warung Bukit Lampu Padang

Modal 2 Botol Air Mineral, Pasangan Bisa Mesum di Warung Bukit Lampu Padang

Sabtu, 12 Oktober 2024 12:22 WIB
Persiapan Haji 2025 : Kebijakan Murur dan Tanazul Diperkuat

Persiapan Haji 2025 : Kebijakan Murur dan Tanazul Diperkuat

Sabtu, 12 Oktober 2024 11:03 WIB
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Akan Terima Mobil Dinas Baru

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Akan Terima Mobil Dinas Baru

Sabtu, 12 Oktober 2024 11:02 WIB