Berita , Jateng

Larangan Sepur Kelinci Beroperasi di Solo, Dianggap Tak Memenuhi Standar Keamanan Kendaraan

profile picture Ahmad Faizal
Ahmad Faizal
Larangan Sepur Kelinci Beroperasi di Solo
Sepur Kelinci tak menaati aturan lalu lintas (Foto : Instagram/lantassukoharjo)

HARIANE - Larangan sepur kelinci beroperasi di Solo diresmikan melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kota Surakarta.

Larangan sepur kelinci di Solo itu tertuang melalui Surat Edaran Nomor HB 00/2943/VI/2023 tentang larangan operasional sepur kelinci di Kota Surakarta.

Beberapa alasan sepur kelinci di Solo dilarang antara lain adalah karena kendaraan yang dianggap tidak memenuhi standar keamanan sehingga bisa membahayakan penumpang.

Larangan Sepur Kelinci Beroperasi di Solo Berikut Alasannya

Larangan Sepur Kelinci Beroperasi di Solo
Kereta kelinci dilarang beroperasi di Kota Solo (Foto : Instagram/dishubsurakarta)

Kendaraan panjang yang biasanya ditumpangi masyarakat untuk berkeliling Kota Surakarta dan digemari anak-anak kini dilarang untuk beroperasi.

Pelarangan tersebut dilakukan melalui penerbitan surat edaran yang mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan roda empat yang tidak memenuhi syarat teknis.

Di dalam surat edaran tersebut sesuai pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2, pelanggarnya bisa dijerat hukuman penjara maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.

Kondisi medan jalan yang tidak selalu landai menjadi salah satu kekhawatiran keselamatan penumpang saat naik sepur kelinci.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Klarifikasi Uya Kuya Soal Viral Video Ditegur Korban Kebakaran di Los Angeles

Klarifikasi Uya Kuya Soal Viral Video Ditegur Korban Kebakaran di Los Angeles

Senin, 20 Januari 2025 13:16 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 20 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 20 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Senin, 20 Januari 2025 10:56 WIB
Gunungkidul Bakal Terima Dana Keistimewaan Rp 41,6 Miliar, Begini Alokasi Penggunaanya

Gunungkidul Bakal Terima Dana Keistimewaan Rp 41,6 Miliar, Begini Alokasi Penggunaanya

Senin, 20 Januari 2025 10:55 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 20 Januari 2025 Turun Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Senin 20 Januari 2025 Turun Tipis

Senin, 20 Januari 2025 10:54 WIB
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Terima Ribuan Dosis Vaksin PMK dari Kementerian Pertanian

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Terima Ribuan Dosis Vaksin PMK dari Kementerian Pertanian

Minggu, 19 Januari 2025 22:43 WIB
Sempat kabur, ASN Korban KDRT di Bandung Barat Akhirnya Ketemu

Sempat kabur, ASN Korban KDRT di Bandung Barat Akhirnya Ketemu

Minggu, 19 Januari 2025 21:15 WIB
DPRD Kulon Progo Siap Bersinergi Membangun Wilayah

DPRD Kulon Progo Siap Bersinergi Membangun Wilayah

Minggu, 19 Januari 2025 21:09 WIB
Kata Pelatih Timnas Futsal Putri Indonesia Luis Estrela Usai Kalahkan Hong Kong: Kami ...

Kata Pelatih Timnas Futsal Putri Indonesia Luis Estrela Usai Kalahkan Hong Kong: Kami ...

Minggu, 19 Januari 2025 19:44 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Libas Hong Kong 5 Gol ...

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Libas Hong Kong 5 Gol ...

Minggu, 19 Januari 2025 18:33 WIB
Harga Cabai Melebihi HPP, Pemkab Sleman Siapkan Langkah Stabilisasi

Harga Cabai Melebihi HPP, Pemkab Sleman Siapkan Langkah Stabilisasi

Minggu, 19 Januari 2025 17:31 WIB