Berita , Jateng
Larangan Sepur Kelinci Beroperasi di Solo, Dianggap Tak Memenuhi Standar Keamanan Kendaraan
Dilansir dari Instagram Dinas Perhubungan Surakarta ada alasan sepur kelinci di Solo dilarang beroperasi lagi.
Keselamatan bagi penumpang menjadi alasan pertama, karena kendaraan tersebut tidak memiliki jaminan keselamatan dan keamanan bagi penumpangnya.
Sepur kelinci merupakan kendaraan tidak resmi sehingga tidak diperkenankan berkendara di jalan raya.
Alasan kedua sepur kelinci tidak memenuhi syarat teknis seperti kaca spion, klakson, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, dan lampu rem.
Tak hanya itu, sepur kelinci tak memenuhi lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca.
Spesifikasi kendaraan yang layak jalan harus memenuhi keselamatan penumpang, karena sepur kelinci banyak digunakan untuk membawa penumpang umum.
Meski demikian, sepur kelinci diberikan ruang dalam beroperasi di kawasan wisata agar sepur kelinci tidak menggangu kelancaran dan kenyamanan berlalu lintas.
Larangan sepur kelinci beroperasi di Solo tersebut dibuat atas keselamatan penumpang dan kenyamanan saat beralalu lintas di jalan raya.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com